Ini Mengapa Warga Israel Keturunan Arab Tidak Diwajibkan Menjadi Tentara

Minggu, 22 Oktober 2023 - 11:35 WIB
loading...
Ini Mengapa Warga Israel Keturunan Arab Tidak Diwajibkan Menjadi Tentara
Mereka sebenarnya sedang berusaha menutup-nutupi kenyataan bahwa orang-orang Israel non-Yahudi tidak diizinkan untuk mengabdikan diri. Ilustrasi: Ist
A A A
American Israel Public Affairs Committee atau AIPAC mengatakan satu-satunya perbedaan hukum antara warga negara Israel keturunan Yahudi dan keturunan Arab adalah bahwa yang terakhir ini tidak diwajibkan untuk mengabdi pada angkatan bersenjata Israel.

Mantan anggota Kongres AS , Paul Findley (1921 – 2019), menjelaskan ketika orang-orang Israel mengatakan bahwa warga negara Israel keturunan Palestina tidak diwajibkan mengabdi pada angkatan bersenjata, mereka sebenarnya sedang berusaha menutup-nutupi kenyataan bahwa orang-orang itu tidak diizinkan untuk mengabdikan diri.

"Dengan tidak diizinkan mengabdi pada angkatan bersenjata Israel, orang-orang Palestina itu kehilangan seluruh keuntungan sosial yang didapatkan oleh para veteran seperti perumahan, pelayanan sosial, dan subsidi-subsidi lainnya," tulis Paul Findley, dalam bukunya berjudul "Deliberate Deceptions: Facing the Facts about the U.S. - Israeli Relationship" yang diterjemahkan Rahmani Astuti menjadi "Diplomasi Munafik ala Yahudi - Mengungkap Fakta Hubungan AS-Israel" (Mizan, 1995).



Diskriminasi

Menurut Paul Findley, diskriminasi terhadap orang Palestina yang hidup di Israel sangat mendalam dan mewabah, dan hal itu terwujud dalam hukum-hukum dan peraturan-peraturan pemerintahan Israel.

Contoh yang paling gamblang dari diskriminasi ini adalah fakta bahwa tidak ada orang Palestina yang mempunyai hak dasar untuk kembali ke tanah airnya sementara setiap orang Yahudi di sembarang tempat di dunia ini bisa memperoleh kewarganegaraan otomatis di Israel di bawah Hukum Kembali tahun 1950.

Contoh lainnya adalah bahwa orang-orang Palestina harus membawa kartu identitas yang menunjukkan bahwa pembawanya bukan seorang Yahudi. Di bawah Hukum Kebangsaan tahun 1952, "kebangsaan Yahudi" memberikan kewarganegaraan Israel secara otomatis kepada semua orang Yahudi di mana saja.

Namun hukum tersebut menerapkan aturan-aturan kewarganegaraan dengan cara amat ketat orang-orang non-Yahudi sehingga banyak orang Palestina tidak diterima sebagai warga negara meskipun keluarga mereka telah hidup di Palestina dari generasi ke generasi.

Hukum lain yang dikeluarkan pada 1952, Hukum (Status) Agen Yahudi-Organisasi Zionis Dunia, mengesahkan keuntungan-keuntungan ekonomi, politik, dan sosial khusus bagi orang-orang Yahudi saja.



Hukum itu memberikan hak eksklusif bagi orang-orang Israel atas "kebangsaan Yahudi," termasuk hak untuk membeli tanah.

Rakyat Yahudi

Lembaga-lembaga Yahudi seperti Dana National Yahudi dilarang oleh hukum untuk menjual tanah di Israel kepada orang-orang non-Yahudi dan diwajibkan untuk mempertahankan seluruh tanah "bagi seluruh rakyat Yahudi."

"Hukum itu juga menegaskan bahwa negara Israel menganggap dirinya sebagai ciptaan seluruh rakyat Yahudi dan bahwa karena itu pintu-pintunya terbuka bagi semua orang Yahudi," jelas Paul Paul Findley.

Hukum-hukum lain yang menerapkan diskriminasi terhadap orang-orang Arab termasuk seperangkat peraturan untuk mengambil alih kekayaan Arab: Hukum Pendaftaran Kekayaan di Masa Darurat (1949), Hukum Kekayaan Orang yang Tidak Hadir (1950), dan Hukum Perolehan Tanah (1953).

Di bawah hukum tahun 1953 saja, sekitar satu juta acre tanah yang dimiliki oleh 18.000 orang Palestina telah disita.

Wartawan Israel Moshe Keren dari harian berbahasa Ibrani Tel Aviv, Ha'aretz, menyamakan hukum-hukum tanah dan penyitaan tanah itu dengan "perampokan besar-besaran dengan kedok hukum. Beratus-ratus ribu dunam direbut dari kalangan minoritas Arab."



Begitu tanah berhasil didapatkan oleh negara atau Dana Nasional Yahudi, satu badan di bawah Agen Yahudi-Organisasi Zionis Dunia, tanah tersebut tidak dapat dijual atau dipindahkan haknya dengan cara apa pun, yang berarti bahwa tanah itu "selamanya" berada dalam jaminan untuk rakyat Yahudi.
Halaman :
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1859 seconds (0.1#10.140)