Tersangka Kasus BTS Kominfo, Kekayaan Achsanul Qosasi Capai Rp24,8 Miliar

Jum'at, 03 November 2023 - 13:36 WIB
loading...
Tersangka Kasus BTS Kominfo, Kekayaan Achsanul Qosasi Capai Rp24,8 Miliar
Kejagung menetapkan Anggota III BPK Achsanul Qosasi jadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kominfo tahun 2020-2022. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022. Dia adalah Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi (AQ).

Lantas, berapa jumlah kekayaan Achsanul? Mengutip Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan pada 20 Maret 2023, ia memiliki total kekayaan mencapai Rp24,8 miliar atau lebih tepatnya Rp24.853.836.289.





Dalam laporan tersebut, tertulis Achsanul memiliki 12 tanah dan bangunan yang tersebar di Jakarta Selatan, Bogor, dan Sumenep yang mencapai dengan jumlah Rp21,8 atau tepatnya Rp21.849.891.000.

Masih pada laporan yang sama, Achsanul memiliki harta berupa alat transportasi dan mesin yang terdiri dari tujuh mobil dengan nilai Rp1,4 atau persisnya Rp1.477.026.800.

Kemudian, kekayaan lainnya yang tercatat berupa harta bergerak lainnya serta kas dan setara kas yang masing-masing senilai Rp4.356.000.000 (Rp4,3 miliar) dan 2.006.368.314 (Rp2 miliar).

Kendati demikian, Achsanul juga tercatat memiliki hutang mencapai miliaran, yakni sebesar Rp4,8 miliar atau tepatnya Rp4.835.449.825. Dengan jumlah kekayaan dikurangi hutang, tercatat Achsanul memiliki kekayaan sebesar Rp24.853.836.289.

Diberitakan sebelumnya, Jampidsus Kejagung menetapkan Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi (AQ) sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.

"Tim berkesimpulan telah ada cukup alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi saat konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Jumat (3/11/2023).



Sebelumnya, Achsanul Qosasi terus menjadi sorotan publik, terutama setelah namanya muncul dalam persidangan. "Tim penyidik melalui Jaksa Agung sudah mengirimkan surat ke Presiden, sehingga saat ini kita menunggu persetujuan tersebut untuk memanggil saudara AQ (Achsanul Qosasi) sebagai saksi," kata Ketut.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1531 seconds (0.1#10.140)