Aturan Batas Usia Capres Bermasalah, Pencawapresan Gibran Dinilai Tak Penuhi Syarat

Rabu, 08 November 2023 - 10:36 WIB
loading...
Aturan Batas Usia Capres Bermasalah, Pencawapresan Gibran Dinilai Tak Penuhi Syarat
Aturan batas usia capres dan cawapres hasil putusan MK dinilai bermasalah, sehingga pencawapresan Gibran Rakabuming Raka, dinilai tak memenuhi syarat. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
BANDUNG - Aturan batas usia capres dan cawapres hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai bermasalah. Sehingga penerapan aturan tersebut terkait pencawapresan Gibran Rakabuming Raka , dinilai tak memenuhi syarat.

Dosen Hukum Tata Negara FH Universitas Krisnadwipayana (Unkris) Jakarta, Teguh Satya Bhakti mengatakan, bakal cawapres pasangan Prabowo yaitu Gibran Rakabuming Raka belum berusia 40 tahun pada hari Rabu tanggal 25 Oktober 2023 tatkala yang bersangkutan melakukan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden di KPU RI.

Namun uniknya, KPU menerima saja pendaftaran tersebut, padahal Gibran nyata-nyata tidak memenuhi syarat sebagai cawapres menurut Ketentuan Pasal 169 huruf q UU Nomor 7/2017 dan Pasal 13 Ayat 1 huruf q PKPU No. 19/ 2023.

Boleh jadi, pada saat itu KPU mendasarkan penerimaan pendaftaran tersebut dengan mengacu pada Putusan MK 90, yang membolehkan capres/cawapres itu berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.



Akan tetapi persoalannya adalah, KPU pada tanggal 25 Oktober 2023 belum mengubah Pasal 13 Ayat 1 huruf q PKPU Nomor 19/ 2023 (aturan yang dibuatnya sendiri pada tanggal 9 Oktober 2023), yang mengatur tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, yang mensyaratkan usia capres/cawapres harus berusia paling rendah 40 tahun.

"Artinya pendaftaran Gibran sebagai cawapres Prabowo sejak semula tidak memenuhi syarat menurut PKPU Nomor 19/ 2023," kataTeguh Satya Bhakti, Rabu (8/11/2023).

PKPU No. 19/ 2023 baru diubah KPU pada tanggal 3 November 2023 dengan konsideran menimbang mengacu pada Putusan MK 90 dengan menyisipkan Pasal 13 Ayat 1 huruf q yang berbunyi: Syarat untuk menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah: q. berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah.

Kemudian ayat tiganya menyatakan, Syarat calon Presiden dan Wakil Presiden berusia paling rendah 40 tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf q terhitung sejak penetapan Pasangan Calon oleh KPU.

Persoalan yang muncul kemudian adalah, bagaimana kedudukan Pasal 13 Ayat 1 huruf q dalam perubahan PKPU Nomor 19/ 2023 tanggal 3 November 2023, setelah Majelis Putusan Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) berupa Putusan MKMK Nomor 02/MKMK/L/11/2023, Putusan MKMK Nomor 03/MKMK/L/11/2023, Putusan MKMK Nomor 04/MKMK/L/11/2023 dan Putusan MKMK Nomor 05/MKMK/L/10/2023, yang secara tegas menyatakan terbukti ada pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi (Sapta Karsa Hutama) yang dilakukan oleh Ketua MK.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1520 seconds (0.1#10.140)