Terlibat Kasus Suap Jaringan Narkoba, Oknum Jaksa dan Polisi di Bengkalis Jadi Tersangka

Selasa, 21 November 2023 - 17:12 WIB
loading...
Terlibat Kasus Suap Jaringan Narkoba, Oknum Jaksa dan Polisi di Bengkalis Jadi Tersangka
Kejati Riau menetapkan dua orang tersangka dalam kasus penyuapan dari terdakwa kasus narkoba. Keduanya merupakan oknum jaksa dan polisi. Foto/Ist
A A A
PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menetapkan dua orang tersangka dalam kasus penyuapan dari terdakwa kasus narkoba . Kedua oknum tersebut yakni seorang jaksa dari Kejari Bengkalis berinisial SH dan seorang anggota Polres Bengkalis berinisial BA.

Penetapan tersangka BA dan SH yang merupakan pasangan suami istri ini melalui proses yang cukup panjang. Dimana kedua ditangkap tim gabungan Polda Riau dan Kejaksaan Tingi Riau pada 4 Mei 2023. Sejak penangkapan itu mereka diserahkan ke institusi masing masing.

Kasi Penkum Kejati Riau, Bambang Heripurwanto mengatakan bahwa pihaknya pada 20 November 2023 melakukan pemeriksaan terhadap BA dan SH dalam dugaan tindak pidana korupsi, penyalahgunaan jabatan terkait penanganan perkara tindak pidana narkotika atas nama Fauzan.

"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, tim penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau melakukan gelar perkara dan berkesimpulan adanya dugaan tindak pidana korupsi dan telah terpenuhinya dua alat bukti yang cukup berdasarkan Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Kemudian keduanya kita tetapkan sebagai terangka," imbunya Selasa (21/11/2023).



Setelah ditetapkan tersangka, Kejati Riau melakukan penahanan terhadap oknum polisi itu ke Rutan Polda Riau. Hal itu setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan bahwa BA sehat.

Sementara itu untuk tersangka jaksa SH, pihak Kejati Riau tidak melakukan penahanan di sel. Ini setelah ada jaminan dari pihak keluarga jaksa SH.

"Tersangka SH dilakukan penahanan di Rumahnya di Jalan Tanjung Raya Nomor 12 Tangkerang Utara, Pekanbaru. Adapun pertimbangan Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau melakukan penahanan rumah terhadap tersangka SH yaitu adanya permohonan dari keluarga, ada jaminan dari pihak keluarga, tersangka kooperatif, tersangka dalam keadaan hamil dan tersangka mempunyai anak berumur 4 tahun," tukasnya.

Dari hasil pemeriksaan bahwa keduanya mengaku sudah menerima uang suap dari terdakwa narkoba hampir Rp1 miliar. Dimana terdakwa Fauzan ini meminta kasusnya diurus oleh keduanya.

"Bahwa total uang yang sudah diterima BA suami saksi SH, anggota Polres Bengkalis adalah sebesar Rp. 999.600.000," tukasnya.
(hri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1120 seconds (0.1#10.140)