Tok! PN Deli Serdang Vonis Mati Duo Kurir Sabu 120 Kg, 2 Penjara Seumur Hidup

Kamis, 30 November 2023 - 12:45 WIB
loading...
Tok! PN Deli Serdang Vonis Mati Duo Kurir Sabu 120 Kg, 2 Penjara Seumur Hidup
PN Deli Serdang vonis mati dua kurir sabu dan dua penjara seumur hidup. Foto/iNews TV/Yudha Bahar
A A A
MEDAN - Dua dari empat terdakwa pengedarsabu seberat 120 kilogram, jaringan narkotika internasional divonis hukuman mati dalam sidang yang digelar majelis hakim di Cabang Pengadilan Negeri Deli Serdang, Labuhan Deli, Sumatera Utara.

Dua terdakwa lainnya divonis hukuman penjara seumur hidup. Terdakwa M. Aziz dan Amat, warga Sungai Lakam Timur, Kecamatan Karimun, Kepulauan Riau, divonis ketua majelis hakim PN Deli Serdang dengan hukuman mati.

Dia sterbukti melanggar Pasal 114 Ayat 2 UU Nomor 35 tentang narkotika dengan barang bukti berupa sabu seberat 120 kg asal Malaysia, yang diangkut dari Aceh dengan tujuan Jakarta dan selanjutnya untuk disebarkan.



Sementara terhadap dua terdakwa lainnya yakni Faris Aulia dan Mualim alias Alim, hanya diganjar dengan hukuman penjara seumur hidup. Keduanya merupakan kurir yang baru pertama kali ikut jaringan pengedar narkoba, yang dikoordinir Muhajir Nurdin.

Sebelumnya telah ditangkap Polda Sumatera Utara dalam kasus kepemilikan sabu lainnya seberat 165 kg. Vonis mati dan penjara seumur hidup langsung dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Deli Serdang Monalisa Siagian.

Pertimbangan hukuman dalam sidang yang digelar secara terpisah terhadap dua terdakwa yakni M Azis dan Amat divonis mati, mengingat keduanya pernah melakukan hal serupa dan telah menikmati hasil sebagai perantara pengedar narkotika jaringan internasional.



Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang Hamonangan P Sidauruk menyebutkan dalam perkara peredaran 120 kg sabu tersebut, pihaknya menuntut seluruh terdakwa dengan hukuman mati pada sidang sebelumnya.

Dalam fakta persidangan, keempat terdakwa mengaku nekat mengirimkan sabu itu karena tergiur iming-iming upah angkut berkisar Rp5 hingga Rp12 juta untuk setiap kg total sabu tersebut jika berhasil diantar ke Jakarta.

Sebagaimana terungkap dalam dakwaan jaksa, para terdakwa pada Mei 2023 mencoba mengangkut sabu dalam 4 buah tas hitam secara estafet menggunakan empat mobil pribadi. Tujuannya hendak dikirim Jakarta melalui jalur darat dari Aceh melintasi Kota Medan.

Dua terdakwa di antaranya ditangkap petugas kepolisian saat parkir dekat SPBU Tol Sei Semayang Medan. Sedangkan dua terdakwa lagi dari hasil pengembangan kasus ini berhasil diciduk di kawasan Aceh Tamiang.

Dalam sidang, seluruh nota pembelaan para terdakwa yang disampaikan melalui penasihat hukum masing-masing seluruhnya ditolak oleh majelis hakim karena dampak peredaran narkotika tersebut merusak generasi muda.
(ams)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.0064 seconds (0.1#10.140)