Massa Desak Hakim PN Jaksel Kabulkan Gugatan Praperadilan Firli Bahuri

Jum'at, 15 Desember 2023 - 19:28 WIB
loading...
Massa Desak Hakim PN Jaksel Kabulkan Gugatan Praperadilan Firli Bahuri
Massa yang mengatasnamakan Aktivis Sumsel Jakarta menggelar unjuk rasa di depan PN Jakarta Selatan, Jumat (15/12/2023). Foto: Ist
A A A
JAKARTA - Massa meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menerima gugatan praperadilan yang dimohonkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri . Massa yang mengatasnamakan Aktivis Sumsel Jakarta menggelar unjuk rasa di depan PN Jaksel, Jumat (15/12/2023).

Selama aksi berlangsung, mereka membentangkan spanduk dan memegang poster. Koordinator Lapangan Aktivis Sumsel Jakarta Harda Belly mengatakan, ada dugaan kriminalisasi dan rekayasa hukum yang disematkan kepada Firli.

“Keberhasilan Firli Bahuri sebagai ketua KPK dalam memberantas korupsi telah membuat banyak pihak merasa terganggu. Kasus korupsi dari kelas teri sampai kelas kakap dibabat habis,” ujarnya.



Semestinya KPK di bawah kepemimpinan Firli mendapatkan dukungan dari semua kalangan. Bukan malah sebaliknya, koruptor bersatu menyerang balik untuk melemahkan KPK.

Dia tidak yakin Firli diduga memeras mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasil Limpo. “Bukan sekali dua kali, serangan psikologis pun tidak dapat dihindari. Penggiringan opini publik untuk menjatuhkan mental Firli terus dibangun,” ucapnya.

Upaya melemahkan KPK semestinya mendapat atensi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sebagai panglima tertinggi di Republik ini, Jokowi harus turun tangan dan menghentikan permainan hukum yang melemahkan KPK dan pelemahan semangat pemberantasan korupsi.

Dia menambahkan gugatan praperadilan yang diajukan Firli bukan pembelaan atas dirinya. Ini adalah marwah lembaga yang menjadi pertaruhan. KPK harus diselamatkan dari kekuasaan yang menggunakan hukum sebagai alat untuk melakukan kriminalisasi.

“PN Jakarta Selatan sedang diuji, independensi, dan integritas para hakim akan dibuktikan dalam sidang praperadilan ini. Praperadilan yang diajukan Firli akan membuktikan penetapan tersangka tidak cukup alat bukti dan cacat formil di mata hukum,” kata Harda.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1379 seconds (0.1#10.140)