Alamak! Bela Palestina, Pemain Aljazair Youcef Atal Malah Divonis Penjara dan Denda Rp763 Juta
Kamis, 04 Januari 2024 - 19:03 WIB
loading...
A
A
A
Pemain berusia 27 tahun tersebut juga menyampaikan permohonan maaf dengan mengatakan tidak pernah mendukung pesan kebencian. Dia juga mengutuk kekerasan di mana pun, di dunia.
Selama sidang di pengadilan pada Desember 2023, Atal juga melontarkan permintaan maaf lagi. Dia mengaku ingin mengirim pesan perdamaian, dan tidak menonton seluruh video berdurasi 35 detik tersebut sebelum mengunggahnya.
Akan tetapi jaksa yang terlibat dalam kasus ini menganggap Atal tetap bersalah. Karena dia sudah membagikan video di media sosial, dan itu tandanya setuju dengan isi pesan.
Atal diperintahkan untuk membayar rincian hukumannya untuk dipublikasikan di harian regional Nice-Matin dan surat kabar nasional Le Monde. Nice sebagai pihak klub menskors Atal sampai ada pemberitahuan lebih lanjut. Liga Sepakbola Prancis (LFP) melarangnya bermain dalam tujuh pertandingan.
Sebelumnya Atal juga ditahan oleh otoritas Prancis pada November 2023 karena unggahan tersebut. Lalu dia dibebaskan dengan jaminan dan ditempatkan di bawah pengawasan pengadilan hingga persidangan.
Selama sidang di pengadilan pada Desember 2023, Atal juga melontarkan permintaan maaf lagi. Dia mengaku ingin mengirim pesan perdamaian, dan tidak menonton seluruh video berdurasi 35 detik tersebut sebelum mengunggahnya.
Akan tetapi jaksa yang terlibat dalam kasus ini menganggap Atal tetap bersalah. Karena dia sudah membagikan video di media sosial, dan itu tandanya setuju dengan isi pesan.
Atal diperintahkan untuk membayar rincian hukumannya untuk dipublikasikan di harian regional Nice-Matin dan surat kabar nasional Le Monde. Nice sebagai pihak klub menskors Atal sampai ada pemberitahuan lebih lanjut. Liga Sepakbola Prancis (LFP) melarangnya bermain dalam tujuh pertandingan.
Sebelumnya Atal juga ditahan oleh otoritas Prancis pada November 2023 karena unggahan tersebut. Lalu dia dibebaskan dengan jaminan dan ditempatkan di bawah pengawasan pengadilan hingga persidangan.
(sto)
Lihat Juga :