Pelaku Streaming Ilegal Pertandingan Sepak Bola Dihukum 4 Tahun Penjara dan Denda

Senin, 10 Agustus 2020 - 22:45 WIB
loading...
Pelaku Streaming Ilegal...
Pelaku Streaming Ilegal Pertandingan Sepak Bola Dihukum 4 Tahun dan Denda. Foto: Ilustrasi
A A A
BANDUNG - Upaya melindungi eksklusivitas siar langsung pertandingan sepak bola semakin diperketat. Dua terdakwa pelaku ilegal streaming dijatuhi hukuman kurungan penjara dan denda.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan hukuman penjara selama empat tahun kepada dua terdakwa pelaku ilegal streaming siaran langsung pertandingan sepak bola . Masing-masing juga didenda sebesar Rp750 juta.

"Menjatuhkan pidana penjara empat tahun dan denda sebesar Rp750 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti pidana kurungan satu bulan,” kata Ketua Majelis Hakim, Benny Eko Supriyadi.

Putusan Majelis Hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yakni pidana penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp750 juta subsider tiga bulan kurungan. (Lihat Grafis: Waspada Berolahraga di Tengah Wabah )

Dalam putusannya, Majelis Hakim menyebut kedua terdakwa telah melanggar Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Putusan ini masih dalam proses banding oleh para terdakwa, sehingga belum berkekuatan hukum tetap.

Kedua terdakwa telah mengambil hak cipta yang dipegang oleh MOLA TV . Uba Rialin selaku kuasa hukum merasa lega dengan vonis dari Majelis Hakim PN Bandung.

“Putusan hakim sudah memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi kami sebagai pemegang hak cipta. Kami sangat menghargai kerja keras penegak hukum dan majelis hakim yang telah secara maksimal berupaya menegakkan keadilan dan kepastian hukum," kata Uba Rialin.

"Hal ini juga bisa menjadi pelajaran bagi oknum yang berupaya mengambil keuntungan secara melawan hukum dan melanggar hak-hak intelektual yang dilindungi oleh hukum dan UU serta mengakibatkan kerugian. Perbuatan pelanggaran tentu memiliki konsekuensi hukum,” imbuhnya.

Ditekankan oleh Uba, semua tayangan MOLA TV tidak dapat dipergunakan tanpa kerja sama tertulis. Sehingga, bila ada bentuk penayangan seperti kasus ini adalah tindakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana dan denda.

Tindakan aparat hukum takkan cuma berhenti sampai perihal streaming ilegal. Menurut Uba, pelanggaran hak cipta atas tayangan MOLA TV juga mencakup kegiatan nonton bareng tanpa izin hingga pengguna atau pembeli konten ilegal mereka.

“Aparat penegak hukum secara intensif akan terus melakukan investigasi dan menindak secara hukum termasuk sanksi pidana terhadap para terduga pelaku pelanggaran hak cipta atas tayangan MOLA Content & Channels di Indonesia," cetus Uba Rialin.

"Misalnya para penyelenggara layanan illegal streaming/pembajak konten, penyelenggara kegiatan nonton bareng tanpa izin, pengedar, penyebar, pelaku endorsement di media sosial maupun pengguna atau pembeli konten ilegal atas tayangan MOLA Content & Channels,” pungkasnya. (Baca Juga: Bundesliga Disiarkan MolaTV selama Lima Musim )
(mirz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hasil Piala AFF Wanita...
Hasil Piala AFF Wanita 2026: Timnas Indonesia Sikat Timor Leste 2-0 di Laga Pembuka
Sepak Bola Gelorakan...
Sepak Bola Gelorakan Kampanye Dont Stop The Celebration, Ajak Masyarakat Rayakan Kebersamaan
Cetak Sejarah di Honduras,...
Cetak Sejarah di Honduras, Indonesia Sabet Perak di IFA7 World Championship 2026
Depak Brasil, FA7 Indonesia...
Depak Brasil, FA7 Indonesia Tembus Babak Final IFA7 World Championship 2026
Cetak Sejarah, Tim FA7...
Cetak Sejarah, Tim FA7 Indonesia Tantang Brasil di Semifinal World Championship 2026
Arsenal Juara Liga Inggris...
Arsenal Juara Liga Inggris 2025/2026 Menurut Superkomputer
Apa Arti Las Malvinas...
Apa Arti 'Las Malvinas Son Argentinas'? Slogan yang Dikibarkan Timnas Argentina Ternyata Menyimpan Luka Sejarah 200 Tahun
Pangeran William Kecewa...
Pangeran William Kecewa Inggris Tersingkir dari Piala Dunia
Ekonomi Piala Dunia...
Ekonomi Piala Dunia dan Problem Institusi di Indonesia
Special Bola
FIFA Hadiahkan Cincin...
Bola Dunia
FIFA Hadiahkan Cincin Emas bagi Tim Nasional Juara Piala Dunia 2026, Spanyol atau Argentina yang Layak?
Lionel Messi Disebut...
Bola Dunia
Lionel Messi Disebut Tunggu Cristiano Ronaldo di 3 Final Piala Dunia, tapi Tak Kunjung Datang!
Dilatih Shin Tae-yong...
Liga Indonesia
Dilatih Shin Tae-yong di Persija Jakarta, Begini Respons Denis Kolinger!
Rekomendasi
Kepala BSKDN Kemendagri...
Kepala BSKDN Kemendagri Ajak Mahasiswa KKN Hadirkan Inovasi untuk Kemajuan Kepulauan Yapen
Elnusa Petrofin Pastikan...
Elnusa Petrofin Pastikan Distribusi BBM di Sumatra Utara Kembali Normal
Misteri Brankas Rahasia:...
Misteri Brankas Rahasia: Mengapa Banyak Negara Pilih Simpan Cadangan Emasnya di Luar Negeri?
Berita Terkini
Wasit UEFA Slavko Vincic...
Wasit UEFA Slavko Vincic Pimpin Final Piala Dunia 2026, Dianggap Untungkan Spanyol
Daftar Top Skor Piala...
Daftar Top Skor Piala Dunia 2026: Messi-Mbappe Berebut Sepatu Emas
6 Pemain Argentina Bisa...
6 Pemain Argentina Bisa Dicoret dari Final Piala Dunia 2026 Buntut Kasus Spanduk Malvinas
Jadwal Prancis vs Inggris:...
Jadwal Prancis vs Inggris: Berebut Peringkat Ketiga Piala Dunia 2026
Head to Head Spanyol...
Head to Head Spanyol vs Argentina: Benteng Matador Diuji La Albiceleste
Jersey Bersejarah Pele...
Jersey Bersejarah Pele Laku Rp80 Miliar, Jadi Memorabilia Termahal Sang Legenda
Infografis
Syahrul Yasin Limpo...
Syahrul Yasin Limpo Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp300 Juta
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved