Kejaksaan Cermin Penegak Hukum, Profesionalitas Penanganan Perkara Harus Ditingkatkan

Selasa, 23 Januari 2024 - 18:50 WIB
loading...
Kejaksaan Cermin Penegak Hukum, Profesionalitas Penanganan Perkara Harus Ditingkatkan
Kejaksaan merupakan cermin penegak hukum, untuk itu profesionalitas penyelesaian perkara harus ditingkatkan. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kejaksaan merupakan cermin penegak hukum. Karenanya, ketika tingkat kepercayaan publik terhadap Kejaksaan terus meningkat maka kepercayaan terhadap negara juga mengikuti. Jika sebaliknya, kepercayaan publik terhadap negara juga akan semakin menurun.

“Cermin penegak hukum ya Kejaksaan. Kalau Kejaksaan rapuh, maka negara menjadi tidak bisa dipercaya,” kata Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Hibnu Nugroho saat menjadi narasumber rilis survei Indikator Politik Indonesia, Selasa (23/1/2024).

Di sisi lain, Hibnu mengingatkan jika beban Kejaksaan kini semakin berat. Banyaknya kasus-kasus hukum yang menerpa Indonesia, terutama kasus korupsi.



Karenanya, Hibnu menilai profesionalitas Kejaksaan dalam menyelesaikan perkara hukum harus terus ditingkatkan, termasuk dalam durasi penyelesaian perkaranya. “Kecepatan penanganan kasus itu akan membangun tingkat kepercayaan publik,” imbau Hibnu.

Dalam temuan Indikator, Kejaksaan menjadi lembaga penegak hukum yang kini paling dipercaya publik. Jika lembaga penegak hukum lain mengalami penurunan, hanya Kejaksaan yang meningkat. Jika pada awal Desember tahun lalu berada di angka 73,8 persen, kini menjadi 76,2 persen.



Peneliti Utama Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi mengatakan, Kejaksaan berada di posisi ketiga dalam tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga negara, berada di belakang TNI dan Presiden.

“Di antara lembaga-lembaga lain, hanya Kejaksaan yang naik kepercayaan publiknya. Lembaga penegak hukum juga cenderung turun, kecuali Kejaksaan yang naik,” kata Burhanuddin saat memaparkan hasil survei bertajuk ‘Tingkat Kepercayaan Publik Terhadap Lembaga Penegak Hukum dan Politik’.

Survei Indikator dilakukan dalam rentang 30 Januari 2023 hingga 6 Januari 2024, menempatkan 1.200 responden, diwawancarai secara tatap muka, dengan oversample di 13 provinsi dengan total sebanyak 4.560 responden. Adapun tingkat kepercayaannya mencapai 95%.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1235 seconds (0.1#10.140)