Putusan SPG Korban Pemerkosaan Kembali Ditunda, RPA Perindo Minta Hakim Tak Berlarut-larut

Rabu, 24 Januari 2024 - 18:11 WIB
loading...
Putusan SPG Korban Pemerkosaan Kembali Ditunda, RPA Perindo Minta Hakim Tak Berlarut-larut
Ketua Bidang Data dan Informasi DPP RPA Partai Perindo Kenzo Farel memberikan keterangan soal penundaan putusan SPG korban pemerkosaan di Bekasi, Rabu (24/1/2024). Foto: MPI/Jonathan Simanjuntak
A A A
JAKARTA - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo kembali mendampingi persidangan SPG yang menjadi korban pemerkosaan di Cibubur, Kota Bekasi.

Sidang yang sedianya pembacaan putusan harus kembali ditunda. RPA Perindo meminta majelis hakim tidak berlarut-larut memutus kasus ini dan selalu mempertimbangkan hak-hak korban



"Putusan ini akan diundur sekitar dua minggu. Kami berharap bersama tim bidang hukum, tolong majelis hakim memberikan hak-hak yang nantinya keputusan terbaik," ujar Ketua Bidang Data dan Informasi DPP RPA Partai Perindo Kenzo Farel, Rabu (24/1/2024).

Menurut dia, alasan penundaan lantaran hakim tengah melakukan pertimbangan terkait pembayaran restitusi dari terdakwa ke korban.

Tadi ada pertimbangan hakim kepada kuasa hukum terdakwa di mana mengatakan terdakwa tidak mampu membayar restitusi.

Di sisi lain, Kenzo mendapatkan informasi bahwa korban justru diminta berdamai dengan terdakwa. Permintaan perdamaian itu juga sekaligus dengan menawarkan uang puluhan juta.

"Karena melihat beberapa kali informasi ada usaha berdamai dengan mencoba memberikan korban dengan suap yaitu dana sekian puluh juta. Tapi, di sidang tadi mengatakan bahwa tidak mampu," ucapnya.

Sehingga, dia meminta majelis hakim memutuskan kasus ini secara adil. "Ini menyangkut keadilan. Kami berharap majelis hakim memutus perkara ini dengan hukuman terberat kepada terdakwa," katanya.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1422 seconds (0.1#10.140)