Profil Almas Tsaqibbirru, Dulu Muluskan Gibran Jadi Cawapres 2024 Kini Menggugat ke Pengadilan

Kamis, 01 Februari 2024 - 10:51 WIB
loading...
Profil Almas Tsaqibbirru, Dulu Muluskan Gibran Jadi Cawapres 2024 Kini Menggugat ke Pengadilan
Almas Tsaqibbirru Re A, menggugat Cawapres Gibran Rakabuming Raka karena dianggap melakukan wanprestasi. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Almas Tsaqibbirru Re A, lulusan Universitas Surakarta (Unsa) Jawa Tengah kembali menarik perhatian publik. Hal itu lantaran Almas menggugat cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka karena dianggap telah melakukan wanprestasi.

Berdasarkan laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), gugatan dengan nomor perkara 25/Pdt.G/2024/PN Skt. terdaftar di Pengadilan Negeri Surakarta, Senin, 29 Januari 2024.

Sayangnya tayangan laman itu belum merinci terkait wanprestasi apa yang digugat oleh Almas kepada Gibran. Adapun status perkara masih ditulis sebagai Sidang Perdana. Almas sebelumnya juga pernah menggugat Gibran atas dugaan wanprestasi pada 22 Januari 2024 atau satu pekan sebelum gugatan kedua.



Lalu siapa sosok Almas yang menggugat Gibran di pengadilan tersebut?

Almas merupakan pemuda kelahiran Surakarta, Jawa Tengah pada 26 Mei 2000. Pemuda berusia 24 tahun ini diketahui merupakan mahasiswa Universitas Surakarta (Unsa). Kini Almas telah lulus dan meraih gelar sarjana atau Strata 1 (S1) dari Program Studi Ilmu Hukum, Unsa.

Almas mengikuti kuliah di Unsa pada semester Ganjil 2019 sebagai mahasiswa baru. Almas mengikuti pendidikan di perguruan tinggi tersebut selama 4 tahun atau dengan masa studi 8 semester. Almas merupakan putra dari Koordinator Masyarakat Anti-korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.

Gugatan Almas kepada Gibran Rakabumin Raka ini merupakan yang kedua. Almas sebelumnya juga pernah menggugat Gibran atas dugaan wanprestasi pada 22 Januari 2024 atau satu pekan sebelum gugatan kedua.

Gugatan pertama Almas teregister dalam nomor perkara 2/Pdt.G.S/2024/PN Skt. Gugatan pertama Almas kepada Gibran berkaitan dengan wanprestasi yang dilakukan Gibran kepada Almas yang merugikan Almas sebesar Rp10 juta rupiah.

Almas pun meminta Majelis Hakim untuk memerintahkan Gibran membayar Rp10 juta dan denda keterlambatan sebesar Rp1 juta satu harinya apabila tidak dibayarkan sejak 14 hari putusan yang berkekuatan hukum tetap. Belakangan, Majelis Hakim menolak gugatan yang diajukan Almas.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3852 seconds (0.1#10.140)