Sopir Perusak Fasilitas Kantor Gubernur Jambi Ditangkap, Ini Perannya

Sabtu, 24 Februari 2024 - 13:49 WIB
loading...
Sopir Perusak Fasilitas Kantor Gubernur Jambi Ditangkap, Ini Perannya
Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi mengamankan sopir truk batu bara yang melakukan perusakan Kantor Gubernur Jambi. Foto/Istimewa
A A A
JAMBI - Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi terus memburu pelaku yang diduga melakukan perusakan kaca gedung Kantor Gubernur Jambi berikut fasilitas lainnya saat terjadi unjuk rasa sopir angkutan batu bara pada Senin 22 Januari 2024 lalu.

Satu orang pelaku yang berprofesi sebagai sopir truk batu bara berhasil diamankan petugas.

”Seorang pelaku yang diamankan pria berinisial SK (28) warga Sungai Bertam, Kabupaten Muaro Jambi. Dia berprofesi sebagai sopir truk batu bara,” kata Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira, Sabtu (24/2/2024).



Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi Kompol Muhamad Aulia Nasution menambahkan, pelaku yang diamankan berperan langsung terkait pengerusakan Kantor Gubernur Jambi.

”Bila dari pengakuan tersangka, ia melakukan pelemparan batu ke kantor gubernur sebanyak tiga kali,” imbuhnya.

Pelaku ditangkap di Bertam, di sekitaran rumahnya. “Dia tidak sembunyi, kita profiling rumahnya, dan kita pendekatan ada orangnya kita langsung amankan,” katanya.



Menurut dia, masih ada pelaku lainnya karena ia tidak sendiri. Saat kejadian, yang bersangkutan bersama rekan sopir truk batu bara lainnya begitu emosi melempari Kantor Gubernur Jambi hingga pecah berantakan.

Atas perbuatannya, SK diganjar Pasal 170 tentang secara bersama sama melakukan pengerusakan terhadap barang dengan ancaman di atas enam tahun.

Sementara kerusakan yang berhasil didata, kaca utama pada gedung utama Kantor Gubernur Jambi sebanyak kurang lebih 137 keping.

Selanjutnya, lampu tembak 500 watt, sebanyak 30 buah, lampu hias sebanyak 25 buah, lampu gantung besar sebanyak 5 buah. Berikutnya, ada AC standing sebanyak 2 buah, AC split sebanyak 12 buah dan kendaraan roda empat sebanyak 2 unit.
(ams)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1917 seconds (0.1#10.140)