Mantan Plh Ketua PMI Kota Yogyakarta Tersangka Korupsi, Kuasa Hukum: Tidak Ada Kerugian Negara

Senin, 26 Februari 2024 - 18:20 WIB
loading...
Mantan Plh Ketua PMI Kota Yogyakarta Tersangka Korupsi, Kuasa Hukum: Tidak Ada Kerugian Negara
Kuasa hukum mantan Plh PMI Kota Yogyakarta berinisial MT, Jiwa Nugroho, memberi keterangan kepada wartawan. Foto/Erfan Erlin
A A A
YOGYAKARTA - Kejaksaan Negeri Yogyakarta telah menetapkan mantan Pelaksana Tugas Harian (Plh) Palang Merah Indonesia ( PMI ) Kota Yogyakarta berinisial MT menjadi tersangka kasus korupsi. MT dituding telah menghilangkan barang bukti.

Kuasa Hukum MT, Jiwa Nugroho mengatakan, perkara tipikor yang disangkakan kepada kliennya merupakan indikasi tidak profesional dan proporsionalnya penyidik Kejaksaan Negeri Yogyakarta dalam menangani perkara tipikor di Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Yogyakarta.

”Semestinya penyidik bertindak secara profesional dan proporsional dalam mengungkap tabir misteri perkara ini,"kata Jiwa, Senin (26/2/2024).

Jiwa menambahkan penyidik harus bersikap adil dan transparan, kerugian negara merupakan acuan mendasar atas suatu perkara tipikor. Alasannya karena perkara tipikor adalah delik materiil, siapa yang dalam hal ini memiliki tanggungjawab mutlak atas penggunaan anggaran.



Termasuk pihak yang seharusnya menyimpan bukti dokumen keuangan dan menyajikan laporan keuangan sehingga timbul kerugian negara, tidak terbatas juga terhadap pihak-pihak yang diduga menyalahgunakan jabatan untuk memperkaya diri sendiri maupun orang lain

"Kami tegaskan bahwa klien kami tidak memiliki kewenangan dan kepentingan apa pun atas musnahnya dokumen tersebut. Klien kami tidak pernah memerintahkan untuk memusnahkan dokumen keuangan” ujar Jiwa Nugroho.

Jiwa menilai sebenarnya tidak ada yang sulit bagi BPKP untuk menemukan kerugian negara. Karena BPKP adalah orang-orang pilihan, memiliki ilmu dan keterampilan dalam melakukan audit, di antaranya dengan metode perhitungan kerugian total, kerugian total dengan penyesuaian, kerugian bersih, harga wajar, harga pokok opportunity cost dan bunga sebagai kerugian negara

Menurut dia, perkara ini sangat menarik dan unik karena menjadi yang pertama di Indonesia. Di mana pasal memusnahkan dokumen digunakan untuk menjadikan seseorang tersangka dalam perkara tipikor.

“Bagaimanapun kami tetap menghormati proses hukum, kami akan berikan pembelaan maksimal di persidangan nanti," katanya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1357 seconds (0.1#10.140)