ITB Belum Bersuara terkait Rektor Dilaporkan ke Bareskrim soal Sirekap KPU

Sabtu, 02 Maret 2024 - 20:18 WIB
loading...
ITB Belum Bersuara terkait Rektor Dilaporkan ke Bareskrim soal Sirekap KPU
ITB belum bersuara terkait Rektor ITB dilaporkan ke Bareskrim Polri soal pengembangan aplikasi Sirekap KPU. Rektor ITB dilaporkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI). Foto: iNews Media/Agung Bakti Sarasa
A A A
BANDUNG - Institut Teknologi Bandung (ITB) belum bersuara terkait Rektor ITB dilaporkan ke Bareskrim Polri soal pengembangan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) KPU. Rektor ITB dilaporkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI).

Ketika didatangi, petugas jaga di Gedung Rektorat ITB mengaku tidak berwenang dimintai keterangan. Kepala Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat ITB Naomi Haswanto belum merespons pesan WhatsApp/WA maupun sambungan telepon.

Diketahui, aplikasi Sirekap dikembangkan pertama kali pada 2020 oleh ITB. Pada 2021, KPU membuat nota kesepahaman dengan ITB soal pengembangan teknologi Sirekap.



Saat itu proyek pengembangan aplikasi Sirekap menghabiskan dana senilai Rp3,5 miliar. Proyek tersebut dikomandoi Wakil Rektor ITB Gusti Ayu Putri Saptawati.

Proyek yang dijalankan tersebut tak diketahui oleh banyak sivitas akademika ITB. Hal tersebut disampaikan seorang dosen ITB.

Dia bercerita bahwa tak banyak yang tahu proyek pengembangan aplikasi Sirekap. Dalam proyek itu, Gusti Ayu tidak menyertakan ahli kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).

Menyusul dugaan Sirekap sebagai sumber kekacauan dan kecurangan Pemilu 2024, TPDI akhirnya melaporkan ketua hingga komisioner KPU atas dugaan pelanggaran Pemilu 2024.

"Kita melihat Polri belum mengambil langkah-langkah untuk menyelidiki pro-kontra masyarakat tentang hasil pemilu itu sendiri. Sehingga, kami mengambil langkah datang ke sini untuk mendapatkan kepastian supaya masyarakat jangan dibiarkan pro dan kontra," kata Koordinator TPDI Petrus Selestinus di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (1/3/2024).

Pihaknya meminta Polri untuk memanggil ketua dan komisioner KPU agar dapat dimintai keterangan lantaran diduga melakukan pelanggaran pada tahapan proses dan hasil Pemilu 2024.

TPDI juga meminta Rektor ITB dapat menjelaskan kepada publik, apakah benar aplikasi penghitungan suara cepat dalam sistem rekapitulasi online milik KPU itu dikembangkan ITB. Terlebih, banyak kejanggalan dan kesalahan pada penghitungan suara cepat di aplikasi tersebut.

"Kemudian, juga karena disebut-sebut bahwa Sirekap itu adalah hasil kerja sama antara KPU dan ITB, maka Rektor ITB perlu didengar juga untuk menjelaskan apakah betul Sirekap yang sekarang jadi perdebatan publik itu produk ITB," ujar Petrus.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1765 seconds (0.1#10.140)