Barat Terpecah Gara-gara Penyitaan Aset Rusia Rp4.644 Triliun

Minggu, 10 Maret 2024 - 06:34 WIB
loading...
Barat Terpecah Gara-gara Penyitaan Aset Rusia Rp4.644 Triliun
Keretakan mulai muncul di antara sekutu Barat terkait upaya penyitaan aset Rusia yang dibekukan untuk membantu Ukraina. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Keretakan mulai muncul di antara sekutu Barat terkait upaya penyitaan aset Rusia yang dibekukan untuk membantu Ukraina. Ada perdebatan tentang cara-cara dan hukum dalam penggunaan dana tidak bergerak milik Rusia seperti dilansir Bloomberg.



Sanksi Barat diketahui telah membekukan aset Rusia senilai USD300 miliar atau setara Rp4.644 triliun (Kurs Rp15.481 per USD) milik bank sentral Rusia sejak dimulainya perang Ukraina. Sementara itu Amerika Serikat atau AS dan Inggris telah mendorong aksi langsung dalam menyita dana ini untuk mendanai pemerintah di Kiev.

Menteri Keuangan AS, Janet Yellen bpekan ini bersikeras soal kuatnya fondasi hukum dan moral untuk penyitaan aset Rusia tersebut. Sedangkan Perdana Menteri Inggris, Rishi Sunak mendesak negara-negara Barat untuk "lebih berani" dalam upaya memanfaatkan aset.



Di sisi lain Prancis dan Jerman telah memperingatkan bahwa penyitaan langsung akan berdampak buruk pada sistem keuangan Barat. Uni Eropa telah memperingatkan tentang implikasi hukum dan keuangan dari langkah penyitaan aset Rusia.

Berbicara di sela-sela pertemuan para menteri keuangan dari kelompok ekonomi global utama G20 di Sao Paulo, tegah pekan kemarin, Menteri Keuangan Prancis Bruno Le Maire secara terbuka menentang pandangan Yellen bahwa memanfaatkan dana Rusia merupakan sesuatu yang legal.

Selain itu Ia juga mengungkap adanya perpecahan di antara negara-negara G7. "Kami tidak memiliki dasar hukum untuk menyita aset Rusia sekarang. Kita perlu bekerja lebih banyak," kata Le Maire.

Uni Eropa diketahui sedang mencari "langkah aman secara hukum yang juga dapat dilaksanakan dalam jangka pendek" untuk mendapatkan keuntungan dari aset Rusia yang dibekukan. Misalnya seperti bunga yang diperoleh dari aset yang dibekukan untuk membantu Kiev, seperti diungkapkan Menteri Keuangan Jerman Christian Lindner mengatakan kepada wartawan.

Pendapatan yang dihasilkan oleh aset Rusia yang dibekukan tahun lalu berjumlah mencapai USD4,8 miliar yang jika dirupiahkan mencapai Rp74,3 triliun. Presiden Komisi Eropa Ursula von der Leyen menyarankan menggunakan hasil tersebut untuk mendanai pasokan senjata untuk Kiev.

Washington mendukung gagasan pajak rejeki nomplok, tetapi berpendapat bahwa tindakan yang lebih signifikan dibenarkan. Masalah ini semakin penting sejak paket bantuan Amerika senilai USD60 miliar (Rp928 triliun) ke Ukraina telah diblokir oleh Kongres AS yang dipimpin Partai Republik.

Sementara itu menurut Bloomberg, Prancis dan Jerman bersama dengan Bank Sentral Eropa, telah menyatakan keprihatinannya bahwa menyita dana Rusia dapat berdampak negatif terhadap stabilitas keuangan dan mengikis kepercayaan pada status euro sebagai mata uang cadangan.

Moskow telah berulang kali memperingatkan bahwa setiap tindakan yang diambil terhadap asetnya oleh AS atau sekutunya, akan dianggap sebagai tindakan 'pencurian'. Pihak Rusia juga menekankan bahwa penyitaan dana atau langkah serupa akan melanggar hukum internasional dan merusak mata uang cadangan, sistem keuangan global, dan ekonomi dunia.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1933 seconds (0.1#10.140)