Joe Biden Siap Mendatangani Undang-undang Pelarangan TikTok

Minggu, 10 Maret 2024 - 21:17 WIB
loading...
Joe Biden Siap Mendatangani Undang-undang Pelarangan TikTok
Joe Biden hentikan TikTok. FOTO/ DAZED
A A A
BEIJING - Presiden Joe Biden siap menandatangani undang-undang DPR yang mewajibkan pemilik TikTok untuk menjual aplikasi berbagi video populer tersebut. Ini merupakan bentuk dukungan terkuatnya untuk proposal itu.


"Jika mereka meloloskannya, saya akan menandatanganinya," kata Biden kepada wartawan pada Jumat (08/03/2024) sebelum terbang dengan Air Force One untuk kampanye di Pennsylvania.

RUU tersebut, yang disahkan di komite DPR pada Kamis (07/03/2024), mengharuskan perusahaan induk TikTok, ByteDance Ltd, untuk melepas kepemilikan di perusahaan atau berisiko dihapus dari toko aplikasi AS. Steve Scalise, anggota Partai Republik nomor 2 di DPR, mengatakan setelah itu dia akan membawanya ke pemungutan suara.

Gedung Putih menawarkan dukungan luas untuk langkah tersebut awal pekan ini, tetapi tidak sampai mengatakan Biden akan menandatanganinya.

“Undang-undang ini memiliki hasil yang telah ditentukan sebelumnya: yaitu larangan total terhadap TikTok di AS. Pemerintah berupaya mencabut hak konstitusional 170 juta orang Amerika atas kebebasan berekspresi.” Ada yang menyatakannya

Juru bicara TikTok menyatakan angkah ini akan “merugikan jutaan bisnis, menghalangi kreativitas dan menghancurkan mata pencaharian banyak pembuat konten di seluruh negeri.
(wbs)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4034 seconds (0.1#10.140)