Polisi Bongkar Prostitusi Online di Bogor, Korbannya Selebgram hingga Putri Kebudayaan

Rabu, 13 Maret 2024 - 13:39 WIB
loading...
Polisi Bongkar Prostitusi Online di Bogor, Korbannya Selebgram hingga Putri Kebudayaan
Polisi menangkap pria mucikari berinisial DTP (27) di Kota Bogor. Pelaku menawarkan prostitusi online melalui media sosial. Korbannya mulai selebgram hingga putri kebudayaan. Foto: iNews Media/Putra Ramadhani Astyawan
A A A
BOGOR - Polisi menangkap pria mucikari berinisial DTP (27) di Kota Bogor. Pelaku menawarkan jasa prostitusi online melalui media sosial. Korbannya tak tanggung-tanggung yakni selebgram hingga putri kebudayaan.

"Setelah terjadi kesepakatan, mucikari mengantarkan wanita tersebut atau korban ke hotel," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, Rabu (13/3/2024).

Polisi yang mendapat informasi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku. Dari hasil pemeriksaan, bisnis prostitusi online sudah dijalani pelaku sejak tahun 2019 dengan meraup keuntungan mencapai ratusan juta rupiah.



"Sejak 2019-2024 mendapat keuntungan Rp200 juta-Rp300 juta untuk kebutuhan gaya hidupnya," ujarnya.

Untuk sekali kencan durasi singkat dipatok tarif sebesar Rp3 juta-Rp15 juta dengan komisi pelaku Rp1 juta. Sedangkan, kencan dalam waktu lama sebesar Rp10 juta-Rp30 juta dengan komisi pelaku mencapai Rp5 juta-Rp10 juta. "Konsumennya menengah ke atas," ucap Bismo.

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Luthfi Olot Gigantara mengatakan, wanita yang menjadi korban praktik prostitusi mencapai 20 orang. Mereka berasal dari berbagai kalangan seperti selebgram, caddy, putri kebudayaan, mantan pramugari, dan lainnya.

"Dari 20 ini kami belum menemukan anak di bawah umur. Mereka sudah dewasa dengan motif ekonomi," ujar Luthfi.

Korbannya dikirim ke berbagai wilayah seperti Jakarta, Bandung, hingga Kalimantan. Sementara, pengguna jasa prostitusi online bermacam-macam. “Mereka tetap kita jadikan saksi," katanya.

Akibat perbuatannya, pelaku DTP dijerat Pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1586 seconds (0.1#10.140)