Kades Tuakepa Divonis 3 Bulan Penjara Gegara Posting Prabowo-Gibran Menang Telak

Rabu, 20 Maret 2024 - 10:20 WIB
loading...
Kades Tuakepa Divonis 3 Bulan Penjara Gegara Posting Prabowo-Gibran Menang Telak
Pengadilan Negeri (PN) Larantuka ke Kades Tuakepa Antonius Doweng Teluma Teluma dengan vonis tiga bulan penjara dan denda Rp12 juta. Foto/Istimewa
A A A
FLORES TIMUR - Pengadilan menjatuhkan vonis penjara 3 bulan kepada seorang kepala desa (kades) di Nusa Tenggara Timur (NTT), Antonius Doweng Teluma. Vonis itu lantaran dia mengungkapkan dukungan ke cawapres tertentu di medsos pada Pemilu 2024.

Putusan vonis dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Larantuka ke Kades Teluma, Selasa (19/3/) dengan dakwaan melanggar netralitas Pemilu 2024. Selain bui 3 bulan, terdakwa juga didenda sebesar Rp12 juta subsidier penjara 3 bulan.

”Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 3 bulan dan denda Rp12 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” bunyi amar putusan.



Teluma diketahui menjabat Kepala Desa Tuakepa, Kecamatan Titihena, Kabupaten Flores Timur. Dirinya terbukti menunjukkan dukungan ke cawapres nomor urut 2 dengan berkomentar di medsos melalui akun Facebook desa.

”Prabowo-Gibran menang dengan skenario apapun. Paslon 01 dan 03 sudah menyerah dan Prabowo siap dilantik,” tulis Kades Teluma.

Terhadap putusan tersebut, JPU dan terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan masih pikir-pikir. Sesuai ketentuan UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 482, terdakwa dan jaksa diberi waktu 3 hari untuk pikir-pikir setelah putusan dibacakan.

JPU Kejari Flores Timur, I Nyoman Sukrawan, mengapresiasi majelis hakim PN Larantuka telah mengeluarkan putusan atas kasus tindak pidana pemilu (Tapilu) ini sesuai batas waktu yang telah ditentukan dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2018.



”Majelis hakim dalam menjatuhkan putusan perkara Tipilu sudah sesuai aturan dan ketentuan dalam Perma Nomor 1 Tahun 2018, dengan batas waktu maksimal 7 hari sejak perkara Tipilu dilimpahkan ke PN,” ujar Sukrawan.

Putusan majelis hakim PN Larantuka ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa. Sebelumnya, JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Flores Timur menuntut terdakwa dipenjara 5 bulan serta denda sebesar Rp12 juta atas kasus tersebut.

Adapun sejumlah barang bukti dalam tuntutan atas kasus ini, berupa tujuh dokumen postingan yang terlampir dalam berkas perkara.
(ams)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1391 seconds (0.1#10.140)