Kapan Beasiswa LPDP 2024 Tahap 2 Dibuka? Ini Jawabannya

Sabtu, 23 Maret 2024 - 09:28 WIB
loading...
Kapan Beasiswa LPDP 2024 Tahap 2 Dibuka? Ini Jawabannya
Dilansir dari laman LPDP Kemenkeu, Minggu (17/2/2024) pendaftaran beasiswa LPDP 2024 tahap 2 resmi dibuka pada 19 Juni mendatang. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Informasi mengenai kapan beasiswa LPDP 2024 tahap 2 sangat ditunggu tunggu para pejuang beasiswa. Pendaftaran beasiswa LPDP 2024 tahap 1 sudah ditutup pada 12 Februari lalu.

Bagi mahasiswa yang belum sempat mendaftar beasiswa LPDP 2024 tahap 1, jangan khawatir karena masih ada pendaftaran beasiswa LPDP 2024 tahap 2. Artikel kali ini akan membahas informasi pembukaan beasiswa LPDP 2024 tahap 2, simak ya!

Beasiswa LPDP 2024 Tahap 2 Dibuka 19 Juni


Dilansir dari laman LPDP Kemenkeu, Minggu (17/2/2024) pendaftaran beasiswa LPDP 2024 tahap 2 resmi dibuka pada 19 Juni mendatang. Atau kurang lebih masih 3 bulan dari sekarang.

Kemudian pendaftaran beasiswa LPDP tahap 2 akan ditutup pada 18 Juli 2024. Dalam kurun waktu satu bulan tersebut, mahasiswa bisa mengumpulkan semua persyaratan untuk mendaftar beasiswa LPDP 2024 tahap 2.

Berikut syarat untuk daftar beasiswa LPDP 2024 tahap 2:


1. Warga Negara Indonesia.

2. Telah menyelesaikan studi program diploma empat (D4) atau sarjana (S1) untuk beasiswa magister, dan program magister (S2) untuk beasiswa doktor, atau diploma empat (D4)/sarjana (S1) langsung doktor.

3. Pendaftar yang telah menyelesaikan studi magister (S2) tidak diizinkan mendaftar pada program beasiswa magister dan pendaftar yang telah menyelesaikan studi doktor (S3) tidak diizinkan mendaftar pada program beasiswa doktor.

4. Bagi pendaftar jenjang doktor pada semua program Beasiswa LPDP yang merupakan lulusan dokter spesialis atau dokter subspesialis dapat menggunakan transkrip nilai dokter spesialis atau dokter subspesialis sebagai bukti pemenuhan syarat Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) pada masing-masing program.

5. Bagi pendaftar lulusan perguruan tinggi luar negeri pada jenjang pendidikan sebelumnya, wajib melampirkan: Hasil penyetaraan ijazah dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui laman https://piln.kemdikbud.go.id/ atau Kementerian Agama melalui laman https://diktis.kemenag.go.id/penyetaraanijazah.

Hasil konversi IPK dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui laman https://piln.kemdikbud.go.id/ atau Kementerian Agama melalui laman https://diktis.kemenag.go.id/penyetaraanijazah/.

Tangkapan layar ajuan penyetaraan ijazah dan/atau konversi IPK pada laman Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Kementerian Agama mengenai penyetaraan ijazah dan/atau konversi IPK bagi pendaftar yang penyetaraan ijazah dan/atau konversi IPK-nya belum terbit.

Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1348 seconds (0.1#10.140)