Tim Hukum AMIN Hadirkan 7 Ahli dan 11 Saksi di Sidang Sengketa Pilpres

Senin, 01 April 2024 - 09:11 WIB
loading...
Tim Hukum AMIN Hadirkan 7 Ahli dan 11 Saksi di Sidang Sengketa Pilpres
Tim Hukum Nasional Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menghadirkan 7 ahli dan 11 saksi dalam sidang PHPU di MK. Foto/MPI/giffar rivana
A A A
JAKARTA - Tim Hukum Nasional Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menghadirkan 7 ahli dan 11 saksi dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dari pantauan, sidang PHPU sendiri dimulai pada pukul 08.00 WIB di Gedung MK, sidang dipimpin langsung oleh Ketua MK Suhartoyo.

"Sidang dengan agenda pemeriksaan persidangan untuk mendengar keterangan saksi dan ahli dari Pemohon I. Berdasarkan catatan yang disampaikan kepaniteraan pemohon I mengajikan tujuh ahli dan 11 saksi," kata Suhartoyo di persidangan PHPU, pada Senin (1/4/2024).

Sebelum persidangan dimulai, para saksi dan ahli disumpah sesuai dengan agama yang dianut, sampai akhirnya seorang ahli yang dihadirkan Tim hukum Nasional AMIN, bernama Bambang Eka Cahya memulai pemaparan dalam persidangan tersebut.



Sebelumnya, dalam persidangan sengketa pilpres MK akan memeriksa sejumlah saksi yang akan dihadirkan oleh pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin).

"Agenda Sidang, Pemeriksaan Perkara dan Acara Sidang, Pembuktian Pemohon (Mendengarkan keterangan ahli dan saksi Pemohon dan Pengesahan alat bukti tambahan Pemohon)," tulis keterangan di laman resmi MK, dilihat MNC Portal Indonesia, pukul 06.30 WIB.



MK menjamin tidak akan membocorkan nama saksi maupun ahli yang diajukan oleh pemohon kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN). Nama saksi akan dirahasiakan sepanjang bukan kubunya sendiri yang mengungkap.

Hal itu disampaikan Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo dalam agenda sidang perdana PHPU. Permintaan kubu AMIN untuk menutupi siapa saksi yang akan dihadirkan itu beralasan agar saksi yang ditunjuk terhindar dari intimidasi.

"Iya itu pertimbangan. Insyaallah tidak bocor, kecuali Anda sendiri yang bocorkan," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo, Rabu, 27 Maret 2024.

(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1361 seconds (0.1#10.140)