6 PTN Jalur Mandiri Gratis Uang Pangkal, Beban Biaya Kuliah Berkurang

Kamis, 04 April 2024 - 11:47 WIB
loading...
6 PTN Jalur Mandiri Gratis Uang Pangkal, Beban Biaya Kuliah Berkurang
Universitas Indonesia (UI) menjadi salah satu perguruan tinggi negeri (PTN) yang tidak memungut uang pangkal di jalur Mandiri. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Ini daftar 6 PTN jalur mandiri tanpa uang pangkal. Selain jalur SNBP dan UTBK SNBT, perguruan tinggi negeri (PTN) juga memiliki jalur mandiri untuk menggaet calon mahasiswa baru.

Selain Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang dikenal sebagai biaya kuliah, jalur Mandiri PTN juga mengenal apa yang dinamakan uang pangkal yang besarnya ditentukan oleh masing-masing PTN.

Namun tahukah kamu bahwa ada PTN yang tidak mengenakan uang pangkal bagi calon mahasiswanya. PTN mana? Mengutip akun instagram@masukptn, artikel kali ini akan membahasnya, simak ya

6 PTN Jalur Mandiri Tanpa Uang Pangkal


1. Universitas Indonesia


Mahasiswa baru program sarjana di UI melalui jalur reguler atau mandiri, tidak dikenakan uang pangkal.

2. Universitas Gadjah Mada


Mahasiswa dengan UKT pendidikan unggul bersubsidi tidak membayar SSPU, mendorong akses pendidikan mandiri tanpa beban finansial yang berlebihan.

3. Universitas Sriwijaya


Mahasiswa baru program sarjana UI melalui seleksi masuk reguler dan jalur mandiri membayar UKT tanpa uang pangkal.

4. Universitas Terbuka


UT mengadopsi sistem pembayaran paket semester (SIPS) di jalur mandirinya tanpa uang pangkal.

5. Institut Teknologi Sepuluh November


ITS tidak membebankan uang pangkal untuk jalur prestasi dan tidak mengenakan sumbangan pengembangan institusi.

6. Semua Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN)


PTKIN seperti UIN, IAIN, dan STEIN tidak memungut uang pangkal di jalur mandiri.

Pengertian Uang Pangkal


Uang pangkal adalah biaya awal yang harus dikeluarkan mahasiswa saat melanjutkan studi di perguruan tinggi. Sebelum melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi, calon mahasiswa baru perlu mengetahui komponen-komponen biaya perkuliahan.

Mengutip Permenrristekdikti 39/2017, PTN bisa memungut uang pangkal dengan syarat tertentu. Umumnya, biaya ini diberlakukan kepada mahasiswa yang masuk kuliah melalui jalur tes mandiri. Besaran biaya uang pangkal bisa berbeda tergantung pada universitas dan jurusannya.

Pungutan uang pangkal dari setiap calon mahasiswa jalur mandiri oleh pemerintah memang diperbolehkan.Jadi setiap kampus yang memungut uang pangkal ini tidak akan mendapatkan sanksi karena telah dilindungi oleh perundang-undangan.

Namun tentu saja sebagai catatan bahwa pungutan ini harus disesuaikan dengan kemampuan ekonomi dari mahasiswa itu tersendiri.

Beberapa kriteria perguruan tinggi untuk menentukan pembayaran uang pangkal:


1. Pekerjaan orang tua sebagai sumber penghasilan keluarga termasuk pendidikan anak-anak

2. Tanggungan jumlah keluarga juga menentukan akan berapa besar uang gedung yang harus terbayarkan

3. Waktu pendaftaran.

Semakin cepat mendaftar pada jalur mandiri biasanya pihak kampus akan memberikan keringanan jumlah pembayaran.

4. Nilai pada saat tes pendaftaran.

Walaupun jalur mandiri, pihak kampus juga tetap melakukan seleksi untuk mempertahankan kualitas lulusannya. Nilai saat tes ini juga dipertimbangkan untuk menentukan besarnya uang gedung yang harus mahasiswa bayarkan.
(wyn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4244 seconds (0.1#10.140)