Sandra Dewi Dicecar soal Pemblokiran Sejumlah Rekening Harvey Moeis

Kamis, 04 April 2024 - 13:35 WIB
loading...
Sandra Dewi Dicecar soal Pemblokiran Sejumlah Rekening Harvey Moeis
Sandra Dewi dipanggil ke Kejagung terkait pengembangan pemblokiran sejumlah rekening Harvey Moeis. Foto/ mpi
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung RI (Kejagung) akhirnya memanggil Sandra Dewi untuk melakukan pemeriksaan terkait kasus korupsi Timah Harvey Moeis serta 15 tersangka lainnya senilai Rp271 triliun.

Diketahui, Sandra Dewi tiba di Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer Kamis (4/4/2024), sekitar pukul 09.24 WIB dengan didampingi oleh seorang pria dan wanita, diduga merupakan kuasa hukumnya.



Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi mengatakan pemanggilan Sandra Dewi dalam rangka meminta keterangan sekaligus melakukan pengembangan terhadap pemblokiran sejumlah rekening.

"Hari ini kita lakukan pemanggilan terhadap saksi SD dalam rangka meneliti terhadap beberapa rekening yang telah kita blokir tempo hari dalam rangka, untuk memilah dimana yang diduga ada kaitannya dengan tindakan pidana diduga yang dilakukan saudara HM," ujar Kuntadi saat ditemui dikantornya Kamis (4/4/2024).

"Sehingga diharapkan kita tidak melakukan tindakan kesalahan dalam penyitaan dan hanya sekedar untuk memilah mungkin sebatas itu," ujar dia lagi.

Kuntadi menerangkan bahwa pemanggilan Sandra Dewi ini dalam rangka melakukan penelitian, apakah sang artis memiliki kaitan dengan beberapa rekening telah diblokir tersebut.

"Kami hanya sekedar meneliti rekening yang kita blokir ada kaitannya atau tidak, ada beberapa saya belum lihat nominal tidak bisa kami sebutkan," paparnya.

Selain Sandra Dewi, Kuntadi menuturkan bahwa pihaknya akan memeriksa sejumlah saksi lainnya namun belum diketahui secara pasti. Karena proses pemeriksaan terhadap sejumlah saksi masih terus berjalan.

"Nanti lengkapnya nanti," sebut Kuntadi secara singkat.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1346 seconds (0.1#10.140)