Kisah Raja Airlangga dan Pajak Pelacuran di Era Kerajaan Kahuripan

Senin, 15 April 2024 - 07:07 WIB
loading...
Kisah Raja Airlangga dan Pajak Pelacuran di Era Kerajaan Kahuripan
Peninggalan Kerajaan Kahuripan. Foto/Ist/Dok.romadecade
A A A
Kerajaan Kahuripan di bawah kekuasaan Raja Airlangga menjadi kerajaan yang disegani. Wilayah ini memiliki sumber-sumber pendapatan dari kekayaan alam dan beberapa pajak yang ditarik oleh birokrasi pemerintah. Bahkan Airlangga memerintahkan khusus untuk memungut pajak dari masyarakatnya, demi keberlangsungan roda pemerintahan.

Airlangga menyiapkan petugas khusus pemungut pajak yang berasal dari lingkungan kehidupan raja dan keluarganya bernama manilala drwyahaji. Hal ini juga tercantum dalam prasasti yang dikeluarkan Airlangga yakni warga ri jro (warga keraton).

Kelompok ini lebih sesuai dengan orang-orang yang digaji oleh raja untuk melakukan dan mengawasi usaha perdagangan yang dilakukan atas nama raja. Namun sebagaimana dikutip dari buku Airlangga Biografi Raja Pembaru Jawa XI" dari Ninie Susanti, tak diketahui secara jelas tugas dan fungsi kelompok manilala drwyahaji ini.

Tetapi yang jelas pada masa pemerintahan Raja Airlangga, kelompok manilala drywyahaji yang berjumlah 169 orang. Beberapa di antaranya petugas pemungut pajak ini ada yang bertugas untuk mencatat luas tanah. Tanah - tanah itu kemudian akan dikenakan pajaknya yang disetorkan untuk kas kerajaan, petugas ini diistilahkan sebagai wilan thani.



Menariknya disebutkan adanya petugas yang mengurusi pajak pelacuran atau tempat prostitusi. Petugas itu disebut juru jalir, yang tugasnya rutin mengumpulkan pajak-pajak dari para tempat prostitusi yang ada di wilayah Kerajaan Kahuripan.

Selain petugas pajak yang mengelola pajak prostitusi, ada istilah juru judi yang bertugas mengurusi perjudian atau bandar judi. Sama halnya dengan prostitusi, perjudian dilegalkan semasa Airlangga memerintah di Kerajaan Kahuripan.

Selain petugas yang mencatat hal di atas, ada juga petugas yang bertugas mengurusi orang-orang peranakan. Petugas pemungut pajak atau yang disebut Panuran juga disebutkan masuk golongan manilala drwyahaji ini.

Urusan pertanian Raja Airlangga juga mengutus petugas yang disebut pulun padi yang bertugas mengurusi persediaan padi. Tugas ini terkait dengan pakalankan, atau petugas yang mengurus lumbung padi.

Pjah lek yang biasa diartikan ada hubungan dengan pjah lek in alas, artinya pajak hasil hutan. Jadi pjah lek bjas berarti petugas hasil pajak hutan yang mengurus hasil hutan. Sedangkan Parajabhaya barangkali dapat diartikan sebagai petugas yang mengirim tanda-tanda bahaya ketika ada bencana atau peperangan.
(hri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1451 seconds (0.1#10.140)