Megawati Serahkan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Rabu, 17 April 2024 - 07:06 WIB
loading...
Megawati Serahkan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK
Ketua Dewan Pengarah TKN Prabowo-Gibran, Airlangga Hartarto memberikan keterangan kepada media di kawasan Jakarta, Selasa (16/4/2024) malam. FOTO/MPI/RIANA RIZKIA
A A A
JAKARTA - Ketua Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Airlangga Hartarto menanggapi langkah Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri menyerahkan amicus curiae ke Mahkamah Konstitusi (MK). Airlangga mengajak semua pihak menunggu putusan MK.

"Ya kita tunggu saja putusan dari MK," kata Airlangga saat ditemui di kawasan Jakarta, Selasa (16/4/2024) malam.

Ketua Umum Partai Golkar itu enggan berkomentar lebih banyak, termasuk soal amicus curiae Megawati yang menyebut bahwa terjadi kecurangan dalam Pilpres 2024 secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).



"Kita tunggu hasil keputusan MK, jadi kita menghormati proses yang sedang berjalan," ucapnya.

Untuk diketahui, Megawati menyerahkan amicus curiae ke MK, Selasa (16/4/2024). Megawati menutup pendapat sahabat pengadilannya itu dengan tulisan bertinta merah. Amicus curiae dari Megawati diserahkan langsung Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto yang mendapatkan surat kuasa langsung. Amicus curiae telah diterima MK.

"Kedatangan saya untuk menyerahkan pendapat sahabat pengadilan dari seorang warga negara Indonesia yaitu Ibu Megawati Soekarnoputri sehingga Ibu Mega dalam kapasitas sebagai warga negara Indonesia mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan," kata Hasto, Selasa (16/4/2024).



Dokumen amicus curiae itu berisi seluruh pertimbangan yang disampaikan Megawati dan dilengkapi seluruh pendapat hukum. Hasto juga mengungkap Megawati menutup dokumen itu dengan sebuah tulisan tinta berwarna merah yang dimaknai simbol keberanian.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1005 seconds (0.1#10.140)