Pengemudi Fortuner Arogan Coba Hilangkan Barang Bukti Buang Pelat Dinas TNI Palsu ke Sungai

Kamis, 18 April 2024 - 17:09 WIB
loading...
Pengemudi Fortuner Arogan Coba Hilangkan Barang Bukti Buang Pelat Dinas TNI Palsu ke Sungai
Pengemudi mobil Fortuner bersikap arogan berinisal PWGA ternyata mencoba menghilangkan barang bukti membuang pelat dinas TNI ke sebuah sungai di daerah Lembang, Bandung. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Pengemudi mobil Fortuner bersikap arogan berinisal PWGA ternyata mencoba menghilangkan barang bukti membuang pelat dinas TNI ke sebuah sungai di daerah Lembang, Bandung.

"Ketika di Bandung, pelat nomor tersebut dibuang di sebuah sungai di Lembang," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, Kamis (18/4/2024).



Pelat dinas TNI dengan nomor 84337-00 itu dibuang setelah PWGA mengetahui peristiwa cekcok dengan pengendara lainnya viral di media sosial.

Meski demikian, pelat dinas TNI itu akhirnya kembali didapatkan setelah penyidik menyisir sungai yang dimaksud oleh tersangka. Kini, benda itu telah dijadikan alat bukti dalam kasus dugaan penggunaan dan pemalsuan.

"Setelah mendapat keterangan tersebut tim daripada Subdit Resmob Polda Metro Jaya melakukan pencarian terhadap pelat nomor yang dibuang di daerah Lembang, Bandung. Alhamdulillah pelat nomor tersebut berhasil ditemukan," tuturnya.

Selain pelat dinas palsu tersebut, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti lain di antaranya Surat Tanda Nomor Registrasi Pinjaman dengan Nomor: 1641/MA/XI/2022 yang berlaku sampai dengan tanggal 30 November 2023 milik pelapor. Satu buah baju hardrock warna putih yang dipakai tersangka.

Kemudian satu buah jam tangan warna hitam strap merah hijau yang dipakai tersangka, satu unit kendaraan mobil jenis Toyota Fortuner warna hitam dengan plat nomor B 1461 PJS.

"Satu buah STNK kendaraan mobil jenis Toyota Fortuner warna hitam dengan plat nomor B 1461 PJS dan satu buah kunci mobil kendaraan mobil jenis Toyota Fortuner warna hitam dengan plat nomor B 1461 PJS," terangnya.



Saat ini, PWGA yang ditangkap di kawasan Kelurahan Setu, Cipayung, Jakarta Timur telah ditetapkan tersangka. Dia dipersangkakan dengan Pasal 263 KUHP.

"Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun," kata Wira.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1070 seconds (0.1#10.140)