KLB Dianggap Ganggu Kerja PSSI-Polisi dalam Berantas Match Fixing

Selasa, 29 Januari 2019 - 15:27 WIB
KLB Dianggap Ganggu Kerja PSSI-Polisi dalam Berantas Match Fixing
KLB Dianggap Ganggu Kerja PSSI-Polisi dalam Berantas Match Fixing
A A A
JAKARTA - Persatuan Sepak bola Seluruh Indonesia (PSSI) tak terpengaruh isu dorongan Kongres Luar Biasa (KLB) untuk membenahi tata kelola sepak bola nasional setelah diterpa kasus pengaturan skor.

PSSI saat ini bermaksud fokus melanjutkan program-program kerja 2019 sesuai dengan keputusan Kongres Tahunan PSSI di Bali, awal Januari 2019 lalu. Justru, KLB bakal menghambat sinergi antara antara Tim Satgas Pengaturan Skor Polri dan PSSI.

PSSI juga menilai bahwa KLB bukan solusi mengatasi fenomena manipulasi pertandingan (match fixing) di semua level kompetisi.

Sekretaris Umum Asosiasi Provinsi PSSI Jawa Timur, Amir Burhanuddin kepada wartawan, Selasa (29/1/2019). Amir melanjutkan, KLB bukan termasuk agenda dan program kerja PSSI di 2019.

"Salah satu program kami membangun sinergi antara PSSI dengan satgas. Biarkan periode ini bekerja memberantas pengaturan skor sampai 8 tahun depan, bukan dengan KLB." kata Amir.

Seruan agar KLB berhembus dari Komite Perubahan Sepak bola Nasional (KPSN). Menurut KPSN, KLB menjadi jalan keluar untuk menyapu bersih otak pelaku match fixing di lingkaran PSSI. Menanggapi permintaan KPSN ini, Amir tegas menolak. Terlebih, KPSN itu kelompok di luar PSSI.

"KPSN itu apa, kok desak-desak segala. Biarkan saja, kalau kelompok mereka ingin menggelar KLB dengan organisasi sendiri. Kami (PSSI) tidak memiliki urusan dengan KPSN," lanjut Amir.

Dorongan KLB sempat terlontar dari pentolan tokoh sepakbola nasional Umuh Muchtar. Manajer tim papan atas Persib Bandung ini terang-terangan mendorong KLB pada Kongres Tahunan di Bali, awal Januari lalu.

"Ya, nanti tunggu dulu. Nanti saya harus bicara sama kawan-kawan semua," kata Umuh mengenai kemungkinan mengordinasi KLB.
(bbk)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5629 seconds (0.1#10.140)