Sikap PSSI Terkait Penetapan Status Tersangka Joko Driyono

Sabtu, 16 Februari 2019 - 14:47 WIB
Sikap PSSI Terkait Penetapan Status Tersangka Joko Driyono
Sikap PSSI Terkait Penetapan Status Tersangka Joko Driyono
A A A
JAKARTA - Status tersangka yang dialamatkan kepada Plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono oleh Satgas Anti Mafia Bola tidak terkait dengan dugaan pengaturan skor . Itu sebagaimana disampaikan Ketua Komite Hukum PSSI, Gusti Randa.

Penetapan tersangka Jokdri setelah Satgas Anti Mafia Bola melakukan penggeledahan di dua tempat berbeda, Kamis (14/2/2019). Selama penggeledahan di apartemen dan ruang kerja di Kantor PSSI, polisi berhasil menyita sejumlah dokumen.

Total, ada puluhan item yang disita polisi. Namun demikian, Gusti Randa membantah jika barang yang disita Satgas Anti Mafia Bola di dua tempat berbeda terkait pengaturan skor.

"Jadi bukan terkait pengaturan skor. Dugaan yang disangkakan yakni memasuki suatu tempat yang telah dipasang garis polisi (police line) oleh penguasan umum di Rasuna Office Park, Kuningan, Jakarta, beberapa waktu lalu," kata Gusti Randa dikutip dari laman resmi PSSI, Sabtu (16/2/2019).

Selain Joko Driyono, polisi juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni Musmuliadi, Muhammad Mardani Mogot, dan Abdul Gofur. Dari ketiganya, polisi menyita beberapa barang, seperti pakaian, gantungan kunci, telepon genggam, kunci mobil dan DVR CCTV yang merekam mereka.

Dikatakan Gusti Randa, ketiganya yakni Musmuliadi, Muhammad Mardani Mogot, dan Abdul Gofur tidak ada kaitannya dengan PSSI. "Jadi sekali lagi bukan terkait pengaturan skor dan tidak terkait dengan PSSI. Tetapi, lebih kepada pelanggaran pasal-pasal tersebut," tegas Gusti Randa

Meskipun status Jokdri saat ini sudah menjadi tersangka, namun Gusti Randa memastikan bahwa PSSI tetap menjalankan kegiatan sepak bola sesuai program yang sudah ada. "PSSI solid dan tetap bekerja untuk menjalankan program hasil kongres," pungkas Gusti Randa.
(sha)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4251 seconds (0.1#10.140)