Berkas Lengkap, Polisi Serahkan Jokdri ke Kejagung

Jum'at, 12 April 2019 - 11:20 WIB
Berkas Lengkap, Polisi Serahkan Jokdri ke Kejagung
Berkas Lengkap, Polisi Serahkan Jokdri ke Kejagung
A A A
JAKARTA - Polisi telah melimpahkan berkas pemeriksaan terhadap Joko Driyono ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Pelimpahan dilakukan setelah polisisi menganggap berkas dinyatakan lengkap.

Seperti diketahui, pria yang akrab disapa Jokdri itu menjadi tersangka atas perusakan barang bukti terkait kasus pengaturan skor sepak bola di Indonesia. "Rencananya setelah Jumatan (diserahkan ke Kejagung)," ujar Ketua Tim Media, Satgas Antimafia Bola, Kombes Argo Yuwono pada wartawan, Jumat (11/4/2019).

Menurutnya, penyerahan Jokdri berikut barang buktinya akan dilaksanakan pada Jumat (12/4/2019) siang ini di Polda Metro Jaya. Pasalnya, Kejagung telah menyatakan kalau berkas kasus tersebut telah lengkap atau P21.

Dengan begitu, katanya, kasusnya pun bisa segera disidangkan di pengadilan. Namun, polisi tidak menjelaskan lebih detail tentang barang bukti apa saja yang diserahkan penyidik ke Kejagung.

Adapun tersangka Jokdri dalam perkara dugaan perusakan barang bukti kasus pengaturan skor disangkakan melanggar Pasal 363 KUHP atau Pasal 235 KUHP atau Pasal 233 KUHP atau Pasal 232 KUHP atau Pasal 221 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(bbk)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4649 seconds (0.1#10.140)