Euro 2024: Bendera, Bahaya Tersembunyi, dan Ancaman Denda
Minggu, 16 Juni 2024 - 02:25 WIB
loading...
A
A
A
2. Bendera harus terpasang erat pada kendaraan. Bendera yang lepas dapat berkibar, menimbulkan bahaya di jalan raya dan menyebabkan kecelakaan atau gangguan. Gunakan dudukan bendera yang tepat dan terpasang dengan aman pada jendela atau pintu mobil.
3. Bendera tidak boleh menghalangi pandangan pengemudi, baik secara langsung maupun melalui kaca spion. Tempatkan bendera di tempat yang tidak menghalangi kaca spion atau garis pandang Anda, dan hindari menempatkannya di jendela belakang karena dapat menghalangi pandangan Anda.
4. Pastikan kendaraan Anda dapat bergerak dengan aman tanpa bendera mengganggu pengendaraan atau kendaraan lain. Bendera juga tidak dapat menutupi pelat nomor Anda, karena mengaburkannya adalah tindakan ilegal dan dapat mengakibatkan denda yang besar.
5. Periksa kembali apakah tidak ada bendera Anda yang menutupi bagian mana pun dari pelat nomor Anda sebelum berangkat.
3. Bendera tidak boleh menghalangi pandangan pengemudi, baik secara langsung maupun melalui kaca spion. Tempatkan bendera di tempat yang tidak menghalangi kaca spion atau garis pandang Anda, dan hindari menempatkannya di jendela belakang karena dapat menghalangi pandangan Anda.
4. Pastikan kendaraan Anda dapat bergerak dengan aman tanpa bendera mengganggu pengendaraan atau kendaraan lain. Bendera juga tidak dapat menutupi pelat nomor Anda, karena mengaburkannya adalah tindakan ilegal dan dapat mengakibatkan denda yang besar.
5. Periksa kembali apakah tidak ada bendera Anda yang menutupi bagian mana pun dari pelat nomor Anda sebelum berangkat.
(yov)
Lihat Juga :