Profil Nurdin Halid, Eks Ketum PSSI yang Sebut Shin Tae-yong Tak Punya Peran saat Timnas Indonesia Tekuk Arab Saudi
Kamis, 16 Januari 2025 - 14:08 WIB
loading...
A
A
A
Pada tahun 1977, Nurdin terdaftar sebagai mahasiswa IKIP Makassar Jurusan Ekonomi Perusahaan. Barulah setelah itu ia mulai menjalani kariernya yang dimulai dengan menduduki posisi PPK Kabupaten Gowa di tahun 1983.
Dalam riwayat kariernya, Nurdin tercatat pernah menjabat sebagai Dirut Puskud Hasanuddin Sulsel tahun 1991, hingga jadi Ketua Umum Induk Koperasi Unit Desa (Inkud) pada 1998.
Setelah itu, dirinya mulai masuk ke ranah PSSI setelah dipercaya menduduki jabatan Ketua Bidang Pembinaan Prestasi PSSI pada 1999. Hingga di tahun 2003, ia ditunjuk menjadi Ketua Umum PSSI.
Sebelumnya di tahun 1999, Nurdin sempat memenangkan Pemilu yang membuatnya menjabat sebagai Anggota DPR/MPR RI 1998-1999 Dan 1999-2004.
Sayangnya riwayat kariernya yang cemerlang ini harus tercoreng karena kasus korupsi yang menyeret namanya. Di tahun 2004, ia ditahan sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan gula impor ilegal.
Tidak hanya itu, Nurdin juga sempat ditahan atas dugaan korupsi dalam distribusi minyak goreng. Hampir setahun kemudian pada tanggal 16 Juni 2005, dia dinyatakan tidak bersalah atas tuduhan tersebut oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan dibebaskan.
Dalam riwayat kariernya, Nurdin tercatat pernah menjabat sebagai Dirut Puskud Hasanuddin Sulsel tahun 1991, hingga jadi Ketua Umum Induk Koperasi Unit Desa (Inkud) pada 1998.
Setelah itu, dirinya mulai masuk ke ranah PSSI setelah dipercaya menduduki jabatan Ketua Bidang Pembinaan Prestasi PSSI pada 1999. Hingga di tahun 2003, ia ditunjuk menjadi Ketua Umum PSSI.
Sebelumnya di tahun 1999, Nurdin sempat memenangkan Pemilu yang membuatnya menjabat sebagai Anggota DPR/MPR RI 1998-1999 Dan 1999-2004.
Sayangnya riwayat kariernya yang cemerlang ini harus tercoreng karena kasus korupsi yang menyeret namanya. Di tahun 2004, ia ditahan sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan gula impor ilegal.
Tidak hanya itu, Nurdin juga sempat ditahan atas dugaan korupsi dalam distribusi minyak goreng. Hampir setahun kemudian pada tanggal 16 Juni 2005, dia dinyatakan tidak bersalah atas tuduhan tersebut oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan dibebaskan.
Lihat Juga :