Kontroversi Permenpora Nomor 14 Tahun 2024: Siwo Desak Revisi!

Minggu, 09 Februari 2025 - 17:00 WIB
loading...
Kontroversi Permenpora...
Siwo mendesak agar Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024 segera direvisi / Foto: Ist
A A A
Seksi Wartawan Olahraga (Siwo) seluruh Indonesia mendesak agar Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024 segera direvisi. Pasalnya, banyak pasal dalam peraturan tersebut yang dinilai kontraproduktif terhadap pengelolaan organisasi olahraga prestasi di Tanah Air.

Hal ini sebagaimana disampaikan R Benny Riyanto, Guru Besar Fakultas Hukum Unnes. Dalam acara Dialog Olahraga bertajuk "Kontroversi Permenpora Nomor 14 Tahun 2024, Dicabut atau Revisi?", dia menjelaskan bahwa proses pembentukan Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 tidak memenuhi syarat formal pembentukan peraturan perundang-undangan

Dialog yang merupakan bagian dari rangkaian Hari Pers Nasional 2025 ini turut dihadiri Sekjen Federasi Triathlon Indonesia, Ahyar, dan anggota Komisi X DPR RI, Karmila Sari. "Proses pembentukan Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 tidak memenuhi syarat formal pembentukan peraturan perundang-undangan, sehingga menurut hukum dapat dibatalkan," tegas Benny Riyanto dalam keterangan persnya, Minggu (9/2/2025).

Benny menjelaskan bahwa terdapat syarat-syarat wajib yang harus dipenuhi dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan. Pertama, Pasal 96 UU No. 12 Tahun 2011, Jo. UU No. 15 Tahun 2019, Jo. UU No. 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, mengamanatkan adanya partisipasi masyarakat.

Kedua, berdasarkan putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020 (hal.393), partisipasi masyarakat tersebut haruslah bermakna, yang meliputi hak untuk didengar, dipertimbangkan, dan dijelaskan. "Pertama, hak masyarakat untuk didengar. Kedua, hak masyarakat untuk dipertimbangkan. Ketiga, hak masyarakat untuk dijelaskan. Nah, pembentukan Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 tidak mengabaikan hal-hal itu," jelas Benny.

Pasal-Pasal Bermasalah


Sekjen Federasi Triathlon Indonesia, Ahyar, menilai Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 seharusnya menjadi solusi, bukan malah menimbulkan polemik. Ia menyebutkan ada 11 pasal yang bermasalah dalam peraturan tersebut.

Benny dan Ahyar sepakat bahwa ada sejumlah norma yang dianggap bermasalah karena tidak selaras dengan payung hukum yang lebih tinggi, sehingga melanggar asas hukum lex superior derogat legi inferior dan asas hierarchy atau concordansi. Salah satu pasal yang menjadi sorotan adalah Pasal 10 ayat (2) Permenpora 14 tahun 2024 yang mengatur tentang kongres/musyawarah organisasi olahraga harus mendapat rekomendasi dari Kementerian.

Padahal, selama ini rekomendasi tersebut diberikan oleh KONI, yang dianggap lebih independen dan representatif bagi cabang olahraga. "Selama ini yang sudah berjalan dan tidak pernah ada kendala, bahwa kongres/musyawarah organisasi cabang olahraga yang memberikan rekomendasi adalah KONI," kata Ahyar.

Pasal 10 ayat (2) Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 ini dinilai tidak selaras dengan asas independensi dan merupakan bentuk intervensi pemerintah terhadap teknis pengelolaan organisasi olahraga, yang melanggar UU nomor 11 tahun 2022 pasal 37 ayat (3) jo PP nomor 46 tahun 2024 pasal 73 ayat (3) dan Olympic Charter, prinsip dasar ke-5 dan ke-7 serta chapter 16 verse 1.5.
(yov)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Taklimat Presiden, Semangat...
Taklimat Presiden, Semangat Sumpah Pemuda Energi Baru Prestasi Olahraga Indonesia di Tengah Konflik Global
Menpora Apresiasi Youth...
Menpora Apresiasi Youth Football Tournament Bali 7s 2026 Jadi Ajang Pembinaan Bakat dan Pengembangan Sport Tourism
Menpora Erick Thohir...
Menpora Erick Thohir Dorong Peran Perempuan dan Pemimpin Muda di Kemenpora
Menpora Lantik Gustri...
Menpora Lantik Gustri Oktaviandi Jadi Dirut LPUK, Tekankan Pengelolaan Aset Secara Profesional
Menpora Erick Lantik...
Menpora Erick Lantik Pejabat Tinggi Kemenpora, Rotasi Jabatan Bentuk Komitmen Transformasi
Bonus ASEAN Para Games...
Bonus ASEAN Para Games 2025 Cair, Atlet Para Angkat Berat Mabruk Arib Dzaky Ucapkan Terima Kasih ke Pemerintah
Beasiswa Keolahragaan...
Beasiswa Keolahragaan LPDP-Kemenpora 2026 Kembali Dibuka, Kuliah S2-S3 Gratis
Bertemu Erick Thohir,...
Bertemu Erick Thohir, Rektor UI Akan Buka Prodi Manajemen Olahraga dan Beasiswa Atlet
Dukung Atlet Berprestasi,...
Dukung Atlet Berprestasi, Kemendikti dan Kemenpora Bahas Kolaborasi Beasiswa
Special Bola
Jude Bellingham Lolos...
Bola Dunia
Jude Bellingham Lolos dari Kartu Merah Kontroversial di Laga Inggris vs Ghana, Paraguay Ngadu ke FIFA
Tepis Isu Keretakan,...
Bola Dunia
Tepis Isu Keretakan, Bruno Fernandes Bahagia Cristiano Ronaldo Nyekor buat Portugal
Nasib Apes Timnas Kanada,...
Bola Dunia
Nasib Apes Timnas Kanada, Gagal Main di Kandang Sendiri saat Hadapi Afrika Selatan di 32 Besar Piala Dunia 2026!
Rekomendasi
Juara MasterChef Indonesia...
Juara MasterChef Indonesia Ini Pernah Kesurupan, Pengakuan Stephanie Mayerson Ini Bikin Bulu Kuduk Merinding
Soroti Kasus Penyekapan...
Soroti Kasus Penyekapan di Bandung, Veronica Tan Ingatkan Bahaya Hubungan Toxic
Jangan Tunggu Nanti!...
Jangan Tunggu Nanti! Lakukan Langkah Ini Sekarang demi Jadi Agen BRILink Terbaik 2026
Berita Terkini
FIFA Hukum Assim Madibo...
FIFA Hukum Assim Madibo 5 Laga Usai Patahkan Kaki Gelandang Kanada
Ekuador vs Jerman: Der...
Ekuador vs Jerman: Der Panzer Bidik Rekor Sempurna
Iran Murka, Mehdi Taremi...
Iran Murka, Mehdi Taremi dan Asisten Pelatih Ditahan AS
Kontroversi Jeda Hidrasi...
Kontroversi Jeda Hidrasi di Piala Dunia 2026, Klopp Punya Pendapat Sendiri
Daftar 10 Tim Lolos...
Daftar 10 Tim Lolos ke 32 Besar Piala Dunia 2026
Afrika Selatan Cetak...
Afrika Selatan Cetak Sejarah Usai Lolos ke Babak 32 Besar
Infografis
22 Tahun Mangkrak, 109...
22 Tahun Mangkrak, 109 Tiang Monorel di Jakarta Dibongkar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved