Pakar Pemerintahan: Erick Thohir Tidak Perlu Mundur dari Ketum PSSI
Kamis, 18 September 2025 - 13:30 WIB
loading...
Keputusan Erick Thohir yang kini merangkap jabatan sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) dan Ketua Umum PSSI menuai sorotan tajam dari kalangan luas / Foto: Tangkapan layar Instagram Erick Thohir (@erickthohir)
A
A
A
JAKARTA - Keputusan Erick Thohir yang kini merangkap jabatan sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga ( Menpora ) dan Ketua Umum PSSI menuai sorotan tajam dari kalangan luas. Peran ganda ini memicu perdebatan hangat di masyarakat, antara harapan akan kemajuan pesat dan kekhawatiran akan potensi konflik kepentingan.
Di satu sisi, banyak pihak berharap kepemimpinan ganda ini dapat menjadi keuntungan strategis. Pengalaman Erick yang terbukti sukses membenahi PSSI bisa diterapkan langsung di level kementerian, mempercepat koordinasi antara pemerintah dan federasi olahraga.
Namun, kekhawatiran utama muncul dari potensi konflik kepentingan. Sebagai Menpora, tanggung jawab Erick Thohir mencakup puluhan cabang olahraga, bukan hanya sepak bola. Kondisi ini dikhawatirkan dapat memicu prioritas yang tidak seimbang.
Baca Juga: Dihadiri Para Mantan Menpora, Erick Thohir Resmi Gantikan Dito Ariotedjo
Selain itu, beban kerja yang sangat berat juga menjadi isu krusial. Mengelola dua institusi besar dengan tuntutan tinggi secara bersamaan dapat berisiko pada penurunan fokus dan efektivitas.
Ketua Bidang Organisasi Ikatan Alumni Doktoral Ilmu Pemerintahan IPDN (IKADIP), Achmad Baidowi (Awiek), turut memberikan pandangannya terkait peran ganda Erick Thohir. Menurutnya, mantan Presiden Inter Milan itu tak perlu menanggalkan jabatannya sebagai Ketua Umum PSSI.
Ada lima poin yang bisa menjadi pegangan. Salah satunya mengenai statuta FIFA dan PSSI yang tidak melarang adanya rangkap jabatan antara ketum PSSI dan Menteri.
Baca Juga: Bung Harpa Soroti Konflik Kepentingan Jabatan Ganda Erick Thohir di PSSI dan Kemenpora
2) Hal tersebut dilakukan secara proporsional untuk semua cabang olahraga. Artinya, Menpora harus mengayomi semua cabang olahraga
3) statuta FIFA dan statuta PSSI tidak melarang adanya rangkap jabatan antara ketum PSSI dengan menteri. Yang ada dalam statuta FIFA hanyalah jangan sampai terjadi konflik kepentingan. Sementara dalam statuta PSSI Yang tercantum sebagai syarat wajib Ketum PSSI mencakup: warga negara Indonesia, pengalaman mengelola sepakbola, pengetahuan tata kelola dan hukum sepakbola, pengalaman posisi strategis di pemerintahan atau swasta, dan keselarasan dengan program PSSI-FIFA-AFC.
4) Adanya kekhawtiran intervensi pemerintah dalam sepakbola sebenarnya tidaklah relevan karena sejatinya selama ini, Erick Tohir selain Ketum PSSI juga sbg pemerintah yakni menteri BUMN. Artinya, intervensi tersebut tidak terjadi. Justru sebaliknya yang terjadi adalah support pemerintah kepada sepakbola semakin lancar dan nyata. Pernyataan Presiden FIFA Giani Ifantino yang memberikan support dan ucapan selamat kepada Erick Tohir menandakan tidak ada masalah dengan rangkap jabatan asalkan syaratnya bisa menghindari konflik kepentingan
5) atas dasar itulah, maka dalam prespektik hukum tata pemerintahan tidak ada larangan bagi Menpora sekaligus sebagai Ketum PSSI.
Di satu sisi, banyak pihak berharap kepemimpinan ganda ini dapat menjadi keuntungan strategis. Pengalaman Erick yang terbukti sukses membenahi PSSI bisa diterapkan langsung di level kementerian, mempercepat koordinasi antara pemerintah dan federasi olahraga.
Namun, kekhawatiran utama muncul dari potensi konflik kepentingan. Sebagai Menpora, tanggung jawab Erick Thohir mencakup puluhan cabang olahraga, bukan hanya sepak bola. Kondisi ini dikhawatirkan dapat memicu prioritas yang tidak seimbang.
Baca Juga: Dihadiri Para Mantan Menpora, Erick Thohir Resmi Gantikan Dito Ariotedjo
Selain itu, beban kerja yang sangat berat juga menjadi isu krusial. Mengelola dua institusi besar dengan tuntutan tinggi secara bersamaan dapat berisiko pada penurunan fokus dan efektivitas.
Ketua Bidang Organisasi Ikatan Alumni Doktoral Ilmu Pemerintahan IPDN (IKADIP), Achmad Baidowi (Awiek), turut memberikan pandangannya terkait peran ganda Erick Thohir. Menurutnya, mantan Presiden Inter Milan itu tak perlu menanggalkan jabatannya sebagai Ketua Umum PSSI.
Ada lima poin yang bisa menjadi pegangan. Salah satunya mengenai statuta FIFA dan PSSI yang tidak melarang adanya rangkap jabatan antara ketum PSSI dan Menteri.
Baca Juga: Bung Harpa Soroti Konflik Kepentingan Jabatan Ganda Erick Thohir di PSSI dan Kemenpora
Berikut 5 Poin Penting tentang Rangkap Jabatan Erick Thohir
1) Dalam UU 11/2022 tentang Keolahragaan pasal 23 disebutkan bahwa Pemerintah Pusat melakukan pembinaan dan pengembangan olahraga melalui penetapan kebijakan, pendidikan, pelatihan, koordinasi, konsultasi, komunikasi, penyuluhan, pembimbingan, pemasyarakatan, perintisan, penelitian, uji coba, kompetisi, bantuan, pemudahan,perizinan, pengawasan dan evaluasi.2) Hal tersebut dilakukan secara proporsional untuk semua cabang olahraga. Artinya, Menpora harus mengayomi semua cabang olahraga
3) statuta FIFA dan statuta PSSI tidak melarang adanya rangkap jabatan antara ketum PSSI dengan menteri. Yang ada dalam statuta FIFA hanyalah jangan sampai terjadi konflik kepentingan. Sementara dalam statuta PSSI Yang tercantum sebagai syarat wajib Ketum PSSI mencakup: warga negara Indonesia, pengalaman mengelola sepakbola, pengetahuan tata kelola dan hukum sepakbola, pengalaman posisi strategis di pemerintahan atau swasta, dan keselarasan dengan program PSSI-FIFA-AFC.
4) Adanya kekhawtiran intervensi pemerintah dalam sepakbola sebenarnya tidaklah relevan karena sejatinya selama ini, Erick Tohir selain Ketum PSSI juga sbg pemerintah yakni menteri BUMN. Artinya, intervensi tersebut tidak terjadi. Justru sebaliknya yang terjadi adalah support pemerintah kepada sepakbola semakin lancar dan nyata. Pernyataan Presiden FIFA Giani Ifantino yang memberikan support dan ucapan selamat kepada Erick Tohir menandakan tidak ada masalah dengan rangkap jabatan asalkan syaratnya bisa menghindari konflik kepentingan
5) atas dasar itulah, maka dalam prespektik hukum tata pemerintahan tidak ada larangan bagi Menpora sekaligus sebagai Ketum PSSI.
(yov)
Lihat Juga :