Kasus Panjat Tebing Belum Tuntas, Atlet Kickboxing Indonesia Curhat Jadi Korban Pelecehan Seksual
Rabu, 11 Maret 2026 - 18:46 WIB
loading...
A
A
A
Mencuatnya kasus ini menambah daftar panjang dugaan kekerasan seksual yang melibatkan pelatih atau pejabat olahraga terhadap atlet. Dalam banyak kasus, korban kerap memilih diam karena takut kariernya terancam atau tidak dipercaya. Situasi ini diperparah oleh struktur organisasi olahraga yang menempatkan pelatih atau pengurus pada posisi sangat dominan terhadap atlet.
Kasus VAP juga muncul tidak lama setelah kontroversi pelecehan di cabang panjat tebing yang lebih dulu menjadi sorotan publik. Rangkaian kasus tersebut memunculkan kembali perdebatan mengenai lemahnya sistem perlindungan atlet di Indonesia, terutama dalam menghadapi penyalahgunaan relasi kuasa di lingkungan latihan dan organisasi.
Menanggapi kasus tersebut, Menteri Pemuda dan Olahraga Erick Thohir mengecam keras dugaan pelecehan yang dilakukan oleh pelatih sekaligus pengurus organisasi olahraga. Ia menilai tindakan tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan kekuasaan terhadap atlet yang seharusnya dilindungi.
Erick juga menegaskan dunia olahraga harus menjadi ruang yang aman dan bermartabat bagi para atlet. Ia menilai tidak boleh ada toleransi bagi siapa pun yang memanfaatkan jabatan atau kewenangan untuk melakukan kekerasan, termasuk kekerasan seksual, terhadap atlet.
Kasus VAP juga muncul tidak lama setelah kontroversi pelecehan di cabang panjat tebing yang lebih dulu menjadi sorotan publik. Rangkaian kasus tersebut memunculkan kembali perdebatan mengenai lemahnya sistem perlindungan atlet di Indonesia, terutama dalam menghadapi penyalahgunaan relasi kuasa di lingkungan latihan dan organisasi.
Menanggapi kasus tersebut, Menteri Pemuda dan Olahraga Erick Thohir mengecam keras dugaan pelecehan yang dilakukan oleh pelatih sekaligus pengurus organisasi olahraga. Ia menilai tindakan tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan kekuasaan terhadap atlet yang seharusnya dilindungi.
Erick juga menegaskan dunia olahraga harus menjadi ruang yang aman dan bermartabat bagi para atlet. Ia menilai tidak boleh ada toleransi bagi siapa pun yang memanfaatkan jabatan atau kewenangan untuk melakukan kekerasan, termasuk kekerasan seksual, terhadap atlet.
(sto)
Lihat Juga :