Lahirnya Hukum Olahraga Indonesia
Selasa, 16 Juni 2026 - 08:30 WIB
loading...
Jika selama ini olahraga lebih banyak dipahami dari perspektif prestasi, disertasi tersebut mengajak publik melihat sisi lain yang tidak kalah penting, yaitu pengakuan atlet sebagai profesi / Foto: Istimewa
A
A
A
Tidak semua perubahan besar lahir dari lapangan pertandingan. Sebagian justru bermula dari ruang kelas, perpustakaan, dan meja penelitian. Ketika publik sibuk membicarakan skor pertandingan, target medali, atau prestasi atlet di arena internasional, ada sebagian akademisi yang memilih mengajukan pertanyaan berbeda, apakah sistem hukum yang mengatur dunia olahraga Indonesia sudah berkembang secepat olahraganya sendiri? Pertanyaan itu menjadi semakin relevan ketika olahraga modern tumbuh menjadi sektor yang jauh lebih kompleks dibandingkan beberapa dekade lalu. Olahraga tidak lagi sekadar soal menang dan kalah. Di dalamnya terdapat industri bernilai besar, kontrak profesional, hak siar, sponsor, investasi, penyelesaian sengketa, hingga perlindungan profesi bagi para pelaku olahraga.
Namun di Indonesia, perkembangan kajian hukum olahraga belum berjalan secepat perkembangan industrinya. Padahal semakin besar ekosistem olahraga tumbuh, semakin besar pula kebutuhan akan kepastian hukum yang mampu melindungi seluruh pihak yang terlibat di dalamnya. Kegelisahan akademik itulah yang mendorong Wide Putra Ananda menyusun disertasi berjudul "Konstruksi Hukum Olahraga Indonesia Melalui Perlindungan Hukum terhadap Profesi Atlet yang Berkepastian Hukum". Melalui penelitian tersebut, ia mencoba mengangkat persoalan yang selama ini lebih sering berada di pinggiran diskusi olahraga nasional.
Jika selama ini olahraga lebih banyak dipahami dari perspektif prestasi, disertasi tersebut mengajak publik melihat sisi lain yang tidak kalah penting, yaitu pengakuan atlet sebagai profesi. Dalam pandangannya, atlet tidak dapat lagi ditempatkan semata-mata sebagai pelaku olahraga yang bertugas menghasilkan kemenangan. Atlet harus diakui sebagai profesi yang memiliki hak, kewajiban, standar etik, jaminan sosial, perlindungan hukum, serta kepastian masa depan yang jelas. Cara pandang tersebut lahir dari perubahan besar yang terjadi dalam dunia olahraga global. Saat ini olahraga telah berkembang menjadi bagian dari sistem sosial, ekonomi, industri, dan diplomasi negara. Nilai ekonomi yang berputar di dalamnya terus meningkat melalui sponsor, hak siar, investasi, kontrak profesional, dan berbagai aktivitas komersial lainnya.
Namun perkembangan tersebut belum sepenuhnya diikuti oleh perkembangan regulasi yang memadai. Melalui pendekatan yuridis normatif yang diperkuat data empiris, Wide Putra Ananda menelaah berbagai regulasi olahraga nasional dan membandingkannya dengan sistem perlindungan atlet di Amerika Serikat, Prancis, serta Jepang. Dari proses kajian tersebut ditemukan bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 maupun Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 belum memberikan pengakuan dan kepastian hukum terhadap atlet sebagai profesi.
Temuan tersebut memperlihatkan adanya ruang kosong dalam sistem hukum olahraga Indonesia. Atlet menjadi bagian penting dalam pembangunan olahraga nasional, tetapi kedudukannya sebagai profesi belum memperoleh legitimasi hukum yang kuat. Dampaknya terlihat dalam berbagai persoalan yang terus berulang. Mulai dari kontrak yang tidak setara, minimnya jaminan sosial, lemahnya perlindungan pascakarier, keterbatasan perlindungan hak-hak profesi, hingga belum optimalnya mekanisme penyelesaian sengketa olahraga. Di sejumlah negara maju, situasinya berbeda. Atlet telah diposisikan sebagai pekerja profesional yang memperoleh perlindungan hukum secara jelas. Negara hadir bukan hanya ketika atlet berhasil meraih kemenangan, melainkan juga ketika mereka menghadapi persoalan yang berkaitan dengan profesinya.
Berangkat dari kesenjangan itulah, Wide Putra Ananda merumuskan sejumlah langkah pembaruan yang dapat menjadi fondasi lahirnya Hukum Olahraga Indonesia. Di antaranya adalah pengakuan atlet sebagai profesi melalui pembentukan Undang-Undang Profesi Atlet, harmonisasi hukum nasional dengan prinsip lex sportiva internasional, serta penguatan kelembagaan arbitrase olahraga. Perhatian khusus juga diberikan terhadap Badan Arbitrase Keolahragaan Indonesia (BAKI). Keberadaan lembaga tersebut dinilai masih memerlukan penguatan agar mampu memberikan akses keadilan yang lebih efektif bagi atlet maupun pelaku olahraga lainnya.
Bagi dunia akademik, nilai penting dari penelitian tersebut tidak hanya terletak pada kritik terhadap regulasi yang ada. Yang lebih penting adalah keberanian untuk mulai membangun fondasi disiplin ilmu yang selama ini belum ada di Indonesia, yakni Hukum Olahraga Indonesia.
Menariknya, upaya tersebut lahir dari seseorang yang memiliki pengalaman panjang di lapangan. Wide Putra Ananda tidak hanya mengenal olahraga dari literatur akademik. Ia pernah menjadi asisten manajer Tim Nasional Sepak Bola U-19 dan menjabat Chef de Mission (CDM) Tim Nasional Indonesia pada Toulon Tournament 2017 di Marseille, Prancis. Turnamen tersebut dikenal sebagai salah satu kompetisi kelompok usia paling bergengsi di dunia.
Ia juga pernah terlibat dalam proses naturalisasi pemain sepak bola Ezra Walian. Selain itu, kiprahnya mencakup berbagai aktivitas pengembangan olahraga nasional. Pada tahun 2016, ia menjadi penggagas masuknya olahraga Kurash dari Uzbekistan ke Indonesia sekaligus mendirikan federasi yang kemudian berkembang menjadi PB FERKUSHI (Pengurus Besar Federasi Kurash Indonesia). Ia juga tercatat sebagai pelatih Tim Nasional Kurash Indonesia pada ajang Children of Asia di Yakutsk, Rusia.
Pengalaman tersebut semakin luas ketika dirinya terlibat dalam persiapan awal Asian Games 2018 Jakarta–Palembang, menjadi salah satu inisiator pembangunan Jakarta International Stadium (JIS), serta memiliki pernah memiliki perusahaan Sports Event Promotor. Saat ini ia menjabat sebagai Sekretaris Jenderal PB FERKUSHI periode 2023–2027. Perpaduan antara pengalaman praktis dan aktivitas akademik itulah yang membuat kajiannya memiliki karakter berbeda. Apa yang ditulis dalam disertasi bukan sekadar telaah teoritis, melainkan secara partisipatif yang merefleksikan atas berbagai persoalan yang ditemui langsung dalam ekosistem olahraga nasional.
Kesibukan tersebut tidak menghentikannya untuk terus meningkatkan kapasitas kepemimpinan. Di tengah penyusunan disertasi, ia terpilih untuk mengikuti Pendidikan Penyiapan dan Pemantapan Pimpinan Nasional (P4N) Lemhannas RI Angkatan LXVIII Tahun 2025 sebagai salah satu dari 102 putra-putri terbaik bangsa dan delapan peserta dari negara sahabat.
"Awalnya saya lumayan keteteran karena mulainya pendidikan saat sedang penelitian BAB I. Sementara di Lemhannas kami juga harus membuat TASKAP yang pada akhir pendidikan disidangkan. Namun, setelah berjalan satu bulan, alhamdulillah saya menemukan ritme yang pas untuk mengerjakan disertasi dan TASKAP sehingga saya dapat menjalankan sidang disertasi pertama pada Mei tahun lalu dan menyelesaikan pendidikan Lemhannas RI pada Agustus tahun lalu juga," tuturnya.
Produktivitas akademiknya tidak berhenti pada penyusunan disertasi. Selama menempuh pendidikan doktoral, ia aktif menghasilkan berbagai karya ilmiah yang berkaitan dengan pengembangan hukum olahraga nasional. Salah satu kontribusi yang cukup penting adalah penerbitan buku Hukum Olahraga Indonesia: Build Nation Through Sports. Buku ini membahas pentingnya sistem hukum sebagai fondasi pembangunan olahraga nasional serta perlindungan terhadap seluruh pelaku olahraga. Melalui buku ini, pembahasan mengenai olahraga tidak hanya diletakkan dalam konteks prestasi, tetapi juga dalam perspektif tata kelola, kepastian hukum, organisasi olahraga, dan pembangunan nasional. Selain buku, ia juga memiliki jurnal yang dipublikasikan dengan judul “Legal Reconstruction of Indonesian Sports Law: A Framework for Legal Protection and Certainty for Professional Athletes”. Jurnal tersebut telah dimuat dalam jurnal ilmiah nasional yang terindeks SINTA 2.
Publikasi tersebut menjadi penting karena menunjukkan bahwa gagasan mengenai perlindungan atlet dan pembangunan Hukum Olahraga Indonesia tidak berhenti pada ruang sidang promosi doktor. Pemikiran tersebut mulai memasuki ruang akademik yang lebih luas melalui publikasi ilmiah yang dapat menjadi rujukan bagi penelitian berikutnya. Konsistensi dalam mengembangkan kajian hukum olahraga melalui disertasi, buku, jurnal, serta pengalaman organisasi membuat namanya semakin identik dengan lahirnya disiplin Hukum Olahraga Indonesia. Tidak sedikit kalangan yang menilai Wide Putra Ananda layak disebut sebagai “Bapak Hukum Olahraga Indonesia”. Penilaian tersebut muncul karena upayanya merumuskan fondasi akademik, konseptual, dan kelembagaan bagi pengembangan hukum olahraga sebagai cabang ilmu hukum yang berdiri sendiri di Indonesia.
Pengakuan terhadap kontribusi tersebut juga tercermin dalam capaian akademiknya. Dalam sidang terbuka promosi doktor Program Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Pasundan, ia dinyatakan lulus dengan predikat cumlaude dan meraih IPK 3,88. Lebih dari itu, ia juga ditetapkan sebagai Wisudawan Terbaik Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Pasundan Tahun 2026 sekaligus tercatat sebagai lulusan ke-164 Program Doktor Ilmu Hukum Unpas.
Pada tahun 2026 ini, Universitas Pasundan meluluskan 1.072 wisudawan jenjang Sarjana, Magister, dan Doktor. Dari jumlah tersebut, Pascasarjana Universitas Pasundan meluluskan 299 wisudawan yang terdiri atas 216 lulusan program magister dan 83 lulusan program doktor. Program Doktor Ilmu Hukum sendiri meluluskan 24 doktor baru.
Pascasarjana Universitas Pasundan juga menetapkan 19 Wisudawan Terbaik dari berbagai program sarjana, magister dan doktor. Bagi tingkat Doktoral, penilaian tidak hanya didasarkan pada IPK, tetapi juga mempertimbangkan produktivitas akademik, penelitian, publikasi ilmiah, karya buku, kontribusi terhadap pengembangan ilmu pengetahuan, serta aktivitas akademik lainnya. Dalam konteks itulah, kiprah akademik Wide Putra Ananda memperoleh pengakuan. Keberhasilannya tidak hanya terletak pada penyelesaian studi doktoral, tetapi juga pada upaya membangun ruang baru bagi perkembangan ilmu hukum di Indonesia. Ia berharap seluruh kerja akademik tersebut dapat menjadi langkah awal menuju lahirnya Undang-Undang Profesi Atlet.
"Harapan saya, ini menjadi naskah akademis sebagai awal untuk penyusunan undang-undang. Akan dilanjutkan ke kajian lebih dalam sebelum diajukan ke RUU. Saya ingin atlet di Indonesia memiliki perlindungan hukum yang diawali dengan UU Profesi Atlet yang menegaskan bahwa atlet adalah profesi," katanya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Universitas Pasundan yang memberikan ruang bagi penelitian yang lahir dari kegelisahan akademik. "Pascasarjana Unpas ini sangat luar biasa karena tidak semua kampus mau menerima topik disertasi saya. Unpas menerima dan mendukung hingga saya bisa lulus. Menurut saya, Unpas sangat terbuka terhadap berbagai penelitian sehingga siapa pun yang memiliki kegelisahan akademik dapat menelitinya di kampus ini," ujarnya.
Pada akhirnya, kontribusi terbesar dari karya tersebut mungkin bukan hanya usulan pembentukan Undang-Undang Profesi Atlet. Yang lebih penting adalah lahirnya kesadaran bahwa olahraga Indonesia membutuhkan fondasi keilmuan yang sama kuatnya dengan ambisi prestasinya. Sebab stadion dapat dibangun, kompetisi dapat diperbanyak, dan target medali dapat terus ditingkatkan. Namun, tanpa fondasi hukum yang kokoh, pembangunan olahraga akan selalu menyisakan celah yang sama. Dari kampus itulah sebuah upaya besar mulai dirintis, membangun Hukum Olahraga Indonesia sebagai disiplin ilmu yang mampu melindungi atlet, memperkuat tata kelola olahraga, dan menjadi bagian dari masa depan olahraga nasional yang lebih berkeadilan.
Namun di Indonesia, perkembangan kajian hukum olahraga belum berjalan secepat perkembangan industrinya. Padahal semakin besar ekosistem olahraga tumbuh, semakin besar pula kebutuhan akan kepastian hukum yang mampu melindungi seluruh pihak yang terlibat di dalamnya. Kegelisahan akademik itulah yang mendorong Wide Putra Ananda menyusun disertasi berjudul "Konstruksi Hukum Olahraga Indonesia Melalui Perlindungan Hukum terhadap Profesi Atlet yang Berkepastian Hukum". Melalui penelitian tersebut, ia mencoba mengangkat persoalan yang selama ini lebih sering berada di pinggiran diskusi olahraga nasional.
Jika selama ini olahraga lebih banyak dipahami dari perspektif prestasi, disertasi tersebut mengajak publik melihat sisi lain yang tidak kalah penting, yaitu pengakuan atlet sebagai profesi. Dalam pandangannya, atlet tidak dapat lagi ditempatkan semata-mata sebagai pelaku olahraga yang bertugas menghasilkan kemenangan. Atlet harus diakui sebagai profesi yang memiliki hak, kewajiban, standar etik, jaminan sosial, perlindungan hukum, serta kepastian masa depan yang jelas. Cara pandang tersebut lahir dari perubahan besar yang terjadi dalam dunia olahraga global. Saat ini olahraga telah berkembang menjadi bagian dari sistem sosial, ekonomi, industri, dan diplomasi negara. Nilai ekonomi yang berputar di dalamnya terus meningkat melalui sponsor, hak siar, investasi, kontrak profesional, dan berbagai aktivitas komersial lainnya.
Namun perkembangan tersebut belum sepenuhnya diikuti oleh perkembangan regulasi yang memadai. Melalui pendekatan yuridis normatif yang diperkuat data empiris, Wide Putra Ananda menelaah berbagai regulasi olahraga nasional dan membandingkannya dengan sistem perlindungan atlet di Amerika Serikat, Prancis, serta Jepang. Dari proses kajian tersebut ditemukan bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 maupun Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 belum memberikan pengakuan dan kepastian hukum terhadap atlet sebagai profesi.
Temuan tersebut memperlihatkan adanya ruang kosong dalam sistem hukum olahraga Indonesia. Atlet menjadi bagian penting dalam pembangunan olahraga nasional, tetapi kedudukannya sebagai profesi belum memperoleh legitimasi hukum yang kuat. Dampaknya terlihat dalam berbagai persoalan yang terus berulang. Mulai dari kontrak yang tidak setara, minimnya jaminan sosial, lemahnya perlindungan pascakarier, keterbatasan perlindungan hak-hak profesi, hingga belum optimalnya mekanisme penyelesaian sengketa olahraga. Di sejumlah negara maju, situasinya berbeda. Atlet telah diposisikan sebagai pekerja profesional yang memperoleh perlindungan hukum secara jelas. Negara hadir bukan hanya ketika atlet berhasil meraih kemenangan, melainkan juga ketika mereka menghadapi persoalan yang berkaitan dengan profesinya.
Berangkat dari kesenjangan itulah, Wide Putra Ananda merumuskan sejumlah langkah pembaruan yang dapat menjadi fondasi lahirnya Hukum Olahraga Indonesia. Di antaranya adalah pengakuan atlet sebagai profesi melalui pembentukan Undang-Undang Profesi Atlet, harmonisasi hukum nasional dengan prinsip lex sportiva internasional, serta penguatan kelembagaan arbitrase olahraga. Perhatian khusus juga diberikan terhadap Badan Arbitrase Keolahragaan Indonesia (BAKI). Keberadaan lembaga tersebut dinilai masih memerlukan penguatan agar mampu memberikan akses keadilan yang lebih efektif bagi atlet maupun pelaku olahraga lainnya.
Bagi dunia akademik, nilai penting dari penelitian tersebut tidak hanya terletak pada kritik terhadap regulasi yang ada. Yang lebih penting adalah keberanian untuk mulai membangun fondasi disiplin ilmu yang selama ini belum ada di Indonesia, yakni Hukum Olahraga Indonesia.
Menariknya, upaya tersebut lahir dari seseorang yang memiliki pengalaman panjang di lapangan. Wide Putra Ananda tidak hanya mengenal olahraga dari literatur akademik. Ia pernah menjadi asisten manajer Tim Nasional Sepak Bola U-19 dan menjabat Chef de Mission (CDM) Tim Nasional Indonesia pada Toulon Tournament 2017 di Marseille, Prancis. Turnamen tersebut dikenal sebagai salah satu kompetisi kelompok usia paling bergengsi di dunia.
Ia juga pernah terlibat dalam proses naturalisasi pemain sepak bola Ezra Walian. Selain itu, kiprahnya mencakup berbagai aktivitas pengembangan olahraga nasional. Pada tahun 2016, ia menjadi penggagas masuknya olahraga Kurash dari Uzbekistan ke Indonesia sekaligus mendirikan federasi yang kemudian berkembang menjadi PB FERKUSHI (Pengurus Besar Federasi Kurash Indonesia). Ia juga tercatat sebagai pelatih Tim Nasional Kurash Indonesia pada ajang Children of Asia di Yakutsk, Rusia.
Pengalaman tersebut semakin luas ketika dirinya terlibat dalam persiapan awal Asian Games 2018 Jakarta–Palembang, menjadi salah satu inisiator pembangunan Jakarta International Stadium (JIS), serta memiliki pernah memiliki perusahaan Sports Event Promotor. Saat ini ia menjabat sebagai Sekretaris Jenderal PB FERKUSHI periode 2023–2027. Perpaduan antara pengalaman praktis dan aktivitas akademik itulah yang membuat kajiannya memiliki karakter berbeda. Apa yang ditulis dalam disertasi bukan sekadar telaah teoritis, melainkan secara partisipatif yang merefleksikan atas berbagai persoalan yang ditemui langsung dalam ekosistem olahraga nasional.
Kesibukan tersebut tidak menghentikannya untuk terus meningkatkan kapasitas kepemimpinan. Di tengah penyusunan disertasi, ia terpilih untuk mengikuti Pendidikan Penyiapan dan Pemantapan Pimpinan Nasional (P4N) Lemhannas RI Angkatan LXVIII Tahun 2025 sebagai salah satu dari 102 putra-putri terbaik bangsa dan delapan peserta dari negara sahabat.
"Awalnya saya lumayan keteteran karena mulainya pendidikan saat sedang penelitian BAB I. Sementara di Lemhannas kami juga harus membuat TASKAP yang pada akhir pendidikan disidangkan. Namun, setelah berjalan satu bulan, alhamdulillah saya menemukan ritme yang pas untuk mengerjakan disertasi dan TASKAP sehingga saya dapat menjalankan sidang disertasi pertama pada Mei tahun lalu dan menyelesaikan pendidikan Lemhannas RI pada Agustus tahun lalu juga," tuturnya.
Produktivitas akademiknya tidak berhenti pada penyusunan disertasi. Selama menempuh pendidikan doktoral, ia aktif menghasilkan berbagai karya ilmiah yang berkaitan dengan pengembangan hukum olahraga nasional. Salah satu kontribusi yang cukup penting adalah penerbitan buku Hukum Olahraga Indonesia: Build Nation Through Sports. Buku ini membahas pentingnya sistem hukum sebagai fondasi pembangunan olahraga nasional serta perlindungan terhadap seluruh pelaku olahraga. Melalui buku ini, pembahasan mengenai olahraga tidak hanya diletakkan dalam konteks prestasi, tetapi juga dalam perspektif tata kelola, kepastian hukum, organisasi olahraga, dan pembangunan nasional. Selain buku, ia juga memiliki jurnal yang dipublikasikan dengan judul “Legal Reconstruction of Indonesian Sports Law: A Framework for Legal Protection and Certainty for Professional Athletes”. Jurnal tersebut telah dimuat dalam jurnal ilmiah nasional yang terindeks SINTA 2.
Publikasi tersebut menjadi penting karena menunjukkan bahwa gagasan mengenai perlindungan atlet dan pembangunan Hukum Olahraga Indonesia tidak berhenti pada ruang sidang promosi doktor. Pemikiran tersebut mulai memasuki ruang akademik yang lebih luas melalui publikasi ilmiah yang dapat menjadi rujukan bagi penelitian berikutnya. Konsistensi dalam mengembangkan kajian hukum olahraga melalui disertasi, buku, jurnal, serta pengalaman organisasi membuat namanya semakin identik dengan lahirnya disiplin Hukum Olahraga Indonesia. Tidak sedikit kalangan yang menilai Wide Putra Ananda layak disebut sebagai “Bapak Hukum Olahraga Indonesia”. Penilaian tersebut muncul karena upayanya merumuskan fondasi akademik, konseptual, dan kelembagaan bagi pengembangan hukum olahraga sebagai cabang ilmu hukum yang berdiri sendiri di Indonesia.
Pengakuan terhadap kontribusi tersebut juga tercermin dalam capaian akademiknya. Dalam sidang terbuka promosi doktor Program Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Pasundan, ia dinyatakan lulus dengan predikat cumlaude dan meraih IPK 3,88. Lebih dari itu, ia juga ditetapkan sebagai Wisudawan Terbaik Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Pasundan Tahun 2026 sekaligus tercatat sebagai lulusan ke-164 Program Doktor Ilmu Hukum Unpas.
Pada tahun 2026 ini, Universitas Pasundan meluluskan 1.072 wisudawan jenjang Sarjana, Magister, dan Doktor. Dari jumlah tersebut, Pascasarjana Universitas Pasundan meluluskan 299 wisudawan yang terdiri atas 216 lulusan program magister dan 83 lulusan program doktor. Program Doktor Ilmu Hukum sendiri meluluskan 24 doktor baru.
Pascasarjana Universitas Pasundan juga menetapkan 19 Wisudawan Terbaik dari berbagai program sarjana, magister dan doktor. Bagi tingkat Doktoral, penilaian tidak hanya didasarkan pada IPK, tetapi juga mempertimbangkan produktivitas akademik, penelitian, publikasi ilmiah, karya buku, kontribusi terhadap pengembangan ilmu pengetahuan, serta aktivitas akademik lainnya. Dalam konteks itulah, kiprah akademik Wide Putra Ananda memperoleh pengakuan. Keberhasilannya tidak hanya terletak pada penyelesaian studi doktoral, tetapi juga pada upaya membangun ruang baru bagi perkembangan ilmu hukum di Indonesia. Ia berharap seluruh kerja akademik tersebut dapat menjadi langkah awal menuju lahirnya Undang-Undang Profesi Atlet.
"Harapan saya, ini menjadi naskah akademis sebagai awal untuk penyusunan undang-undang. Akan dilanjutkan ke kajian lebih dalam sebelum diajukan ke RUU. Saya ingin atlet di Indonesia memiliki perlindungan hukum yang diawali dengan UU Profesi Atlet yang menegaskan bahwa atlet adalah profesi," katanya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Universitas Pasundan yang memberikan ruang bagi penelitian yang lahir dari kegelisahan akademik. "Pascasarjana Unpas ini sangat luar biasa karena tidak semua kampus mau menerima topik disertasi saya. Unpas menerima dan mendukung hingga saya bisa lulus. Menurut saya, Unpas sangat terbuka terhadap berbagai penelitian sehingga siapa pun yang memiliki kegelisahan akademik dapat menelitinya di kampus ini," ujarnya.
Pada akhirnya, kontribusi terbesar dari karya tersebut mungkin bukan hanya usulan pembentukan Undang-Undang Profesi Atlet. Yang lebih penting adalah lahirnya kesadaran bahwa olahraga Indonesia membutuhkan fondasi keilmuan yang sama kuatnya dengan ambisi prestasinya. Sebab stadion dapat dibangun, kompetisi dapat diperbanyak, dan target medali dapat terus ditingkatkan. Namun, tanpa fondasi hukum yang kokoh, pembangunan olahraga akan selalu menyisakan celah yang sama. Dari kampus itulah sebuah upaya besar mulai dirintis, membangun Hukum Olahraga Indonesia sebagai disiplin ilmu yang mampu melindungi atlet, memperkuat tata kelola olahraga, dan menjadi bagian dari masa depan olahraga nasional yang lebih berkeadilan.
(yov)
Lihat Juga :