Kelanjutan Kompetisi Liga 1 Tergantung Polri
Kamis, 15 Oktober 2020 - 13:35 WIB
loading...
Setelah 7 bulan ditangguhkan, bergulirnya kompetisi sepak bola di Indonesia kini tinggal tunggu izin Polri. Foto/PSSI
A
A
A
JAKARTA - Kontestan Liga 1 dan operator PT Liga Indonesia Baru (LIB) boleh saja sepakat melanjutkan kompetisi pada 1 November mendatang. Namun, kartu truf rekomendasi izin keramaian tetap di tangan Polri sebagai syarat utama menggulirkan pertandingan Liga Indonesia.
Kompetisi sepak bola Indonesia sudah memasuki bulan ketujuh penangguhan sejak dihentikan pada pertengahan Maret lalu akibat pandemi virus korona. Liga 1 baru memasuki pekan ketiga saat PSSI dan pemerintah memutuskan menghentikan liga. Sementara, Liga 2 baru saja kick-off. (Baca: 7 Amalan Setelah Berwudhu dan Keutamaannya)
Sedianya, jika mengacu pada jadwal resmi, kompetisi sudah memasuki paruh kedua musim atau rampung paling lambat Desember. Pada 1 Oktober lalu, operator dan PSSI menjadwalkan lanjutan kompetisi, namun urung digelar lantaran Polri tidak mengeluarkan izin keramaian dengan alasan pandemi virus korona belum terkendali.
Situasi ini membuat kompetisi Indonesia tertinggal dibanding negara-negara ASEAN lainnya. Kamboja, Laos, Thailand, Myanmar, dan Malaysia sudah lebih dulu menggulirkan liga. Dua negara terakhir bahkan menggelar dengan format berbeda untuk mengantisipasi virus korona.
Hanya Singapura, Filipina, dan Timor Leste yang sejauh ini nasibnya serupa dengan kompetisi Liga Indonesia. Sementara Brunei Darussalam memutuskan membatalkan Brunei Super League yang sebelumnya sudah berlangsung dua pekan.
Tak ingin bernasib serupa dengan empat kompetisi negara tetangga tersebut, sebanyak 18 tim Liga 1 dan 24 klub Liga 2 lantas sepakat untuk melanjutkan kompetisi pada 1 November mendatang. Keputusan dalam extraordinary club meeting di Sleman, Yogyakarta, itu disepakati dengan alasan untuk memajukan sepak bola nasional.
Namun, persoalan kompetisi tidak lantas selesai dengan kesepakatan tersebut. Penyebabnya, Polri menyatakan tidak akan menerbitkan izin keramaian selama pergelaran pilkada serentak yang puncaknya pada 9 Desember mendatang. Ini berarti, pertandingan sepak bola tidak bisa digelar lantaran izin keramaian merupakan persyaratan utama. (Baca juga: Prioritas Pemberian Vaksin kepada Tenaga Pendidik Diapresiasi)
Kompetisi sepak bola Indonesia sudah memasuki bulan ketujuh penangguhan sejak dihentikan pada pertengahan Maret lalu akibat pandemi virus korona. Liga 1 baru memasuki pekan ketiga saat PSSI dan pemerintah memutuskan menghentikan liga. Sementara, Liga 2 baru saja kick-off. (Baca: 7 Amalan Setelah Berwudhu dan Keutamaannya)
Sedianya, jika mengacu pada jadwal resmi, kompetisi sudah memasuki paruh kedua musim atau rampung paling lambat Desember. Pada 1 Oktober lalu, operator dan PSSI menjadwalkan lanjutan kompetisi, namun urung digelar lantaran Polri tidak mengeluarkan izin keramaian dengan alasan pandemi virus korona belum terkendali.
Situasi ini membuat kompetisi Indonesia tertinggal dibanding negara-negara ASEAN lainnya. Kamboja, Laos, Thailand, Myanmar, dan Malaysia sudah lebih dulu menggulirkan liga. Dua negara terakhir bahkan menggelar dengan format berbeda untuk mengantisipasi virus korona.
Hanya Singapura, Filipina, dan Timor Leste yang sejauh ini nasibnya serupa dengan kompetisi Liga Indonesia. Sementara Brunei Darussalam memutuskan membatalkan Brunei Super League yang sebelumnya sudah berlangsung dua pekan.
Tak ingin bernasib serupa dengan empat kompetisi negara tetangga tersebut, sebanyak 18 tim Liga 1 dan 24 klub Liga 2 lantas sepakat untuk melanjutkan kompetisi pada 1 November mendatang. Keputusan dalam extraordinary club meeting di Sleman, Yogyakarta, itu disepakati dengan alasan untuk memajukan sepak bola nasional.
Namun, persoalan kompetisi tidak lantas selesai dengan kesepakatan tersebut. Penyebabnya, Polri menyatakan tidak akan menerbitkan izin keramaian selama pergelaran pilkada serentak yang puncaknya pada 9 Desember mendatang. Ini berarti, pertandingan sepak bola tidak bisa digelar lantaran izin keramaian merupakan persyaratan utama. (Baca juga: Prioritas Pemberian Vaksin kepada Tenaga Pendidik Diapresiasi)
Lihat Juga :