Lewis Hamilton Diminta Bocah 11 Tahun untuk Selamatkan Ayahnya dari Hukuman Mati

Senin, 14 Desember 2020 - 15:05 WIB
loading...
Lewis Hamilton Diminta Bocah 11 Tahun untuk Selamatkan Ayahnya dari Hukuman Mati
Seorang bocah asal Bahrain mengirim surat kepada pembalap Formula 1 (F1) Lewis Hamilton untuk menyelamatkan sang ayah dari vonis hukuman mati. Foto: reuters
A A A
MANAMAH - Seorang bocah asal Bahrain mengirim surat kepada pembalap Formula 1 (F1) Lewis Hamilton dengan harapan sang juara dunia tujuh kali itu dapat menyelamatkan sang ayah dari vonis hukuman mati.

Dalam suratnya, Ahmed Ramadhan yang berusia 11 tahun, menggambar mobil balap Hamilton dengan tulisan “Lewis, tolong selamatkan ayah saya.”

“Saat saya menggambar mobil, saya berharap ini bisa menyelamatkan nyawa ayah saya,” kata kelompok aktivis yang berbasis di Inggris, Bahrain Institute for Rights and Democracy (BIRD) mengutip surat anak itu.

Hamilton dalam konferensi pers pada Sabtu (12/12) jelang GP Abu Dhabi mengaku telah menerima surat tersebut. “Saya pikir hal yang paling menyedihkan bagi saya adalah ada seorang pemuda yang menunggu hukuman mati dan itu tidak jelas...,” ,” kata Hamilton

“Dan ketika putranya menulis surat tersebut kepada saya, hal itu benar-benar menyakitkan. Saya rasa masih ada pekerjaan yang harus dilakukan dan saya tentu tak akan membiarkan hal ini,” lanjut pembalap asal Inggris itu, dikutip AFP.

(Verstappen Juara Seri Penutup F1 GP Abu Dhabi 2020)

Hamilton mengatakan sangat berharap bisa berdialog dengan Putra Mahkota Pangeran Salman bin Hamad al-Khalifa untuk membicarakan masalah tersebut. Namun, pertemuan itu tidak memungkinkan sehubungan dengan infeksi virus Corona yang dialaminya.

“Saya berharap demikian... duduk dan membicarakan masalah tersebut dengan putra mahkota, tetapi saya terbaring sepanjang hari di tempat tidur,” ucap Hamilton.

Bahrain menjadi salah satu negara yang mendapat sorotan tajam dari para aktivis HAM termasuk Amnesty Internasional karena dianggap telah melakukan pelanggaran HAM terhadap warganya yan dianggap melanggar hukum.

Juli lalu, pengadilan tinggi Bahrain menetapkan putusan hukuman mati terhadap Mohammed Ramadhan dan Husain Moosa atas pengeboman yang membunuh seorang polisi. Hukuman itu diduga ditetapkan berdasarkan pengakuan palsu yang diperoleh setelah keduanya disiksa.

Insiden pengeboman itu terjadi di tengah serangkaian serangan polisi dan kekerasan lainnya yang terjadi sejak protes massal pada 2011 yang menuntut pemerintahan monarki konstitusional di Bahrain.

Kedua terdakwa adalah anggota kelompok Syiah Bahrain, yang untuk pertama kalinya pada 2014, dijatuhi hukuman oleh pemerintah kerajaan yang berlatar belakang kelompok Muslim Sunni.

(Hamilton Masuk Line Up Pembalap Mercedes di Formula One 2021)

Amnesty Internasional mengutuk putusan tersebut dan menggambarkan persidangan “sangat tidak adil.” Kerajaan menolak tuduhan adanya pelanggaran HAM di negaranya dan menyangkal telah memberlakukan tindakan diskriminatif terhadap warganya dari kelompok Syiah.
(mirz)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1616 seconds (0.1#10.140)