Kelola Website Streaming Ilegal Pertandingan Sepak Bola Berujung Bui
Minggu, 07 Februari 2021 - 17:16 WIB
loading...
Kelola Website Streaming Ilegal Pertandingan Sepak Bola Berujung Bui. Foto: IST
A
A
A
SEMARANG - Upaya menegakkan hukum sekaligus melindungi eksklusivitas siaran pertandingan sepak bola terus diperketat. Teranyar, dua website illegal streaming yakni Bolasiar dan Nontonliga berujung bui.
Atas kasus tersebut, terdakwa atas dugaan tindak pelanggaran hak cipta dijatuhkan pidana penjara selama dua tahun empat bulan dan denda sebesar Rp750 juta subsider dua bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang. Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah karena mengelola situs streaming ilegal bolasiar.live, bolasiar.net, bolasiar.xyz, dan 62.210.88.55.
Baca Juga: Telkomsel Mudahkan Pelanggan Mengakses Layanan Mola TV
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang menyatakan terdakwa bersalah karena telah melanggar hak cipta tayangan MOLA TV. Mereka merupakan pemegang lisensi dari MOLA Content & Channels. Sehingga apa yang dilakukan oleh para terdakwa jelas-jelas telah melanggar peraturan yang berlaku di Indonesia.
Dalam putusannya, Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pelanggaran hak cipta sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang hak cipta.
Atas kasus tersebut, terdakwa atas dugaan tindak pelanggaran hak cipta dijatuhkan pidana penjara selama dua tahun empat bulan dan denda sebesar Rp750 juta subsider dua bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang. Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah karena mengelola situs streaming ilegal bolasiar.live, bolasiar.net, bolasiar.xyz, dan 62.210.88.55.
Baca Juga: Telkomsel Mudahkan Pelanggan Mengakses Layanan Mola TV
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang menyatakan terdakwa bersalah karena telah melanggar hak cipta tayangan MOLA TV. Mereka merupakan pemegang lisensi dari MOLA Content & Channels. Sehingga apa yang dilakukan oleh para terdakwa jelas-jelas telah melanggar peraturan yang berlaku di Indonesia.
Dalam putusannya, Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pelanggaran hak cipta sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang hak cipta.
Lihat Juga :