PSG Tebus Icardi dari Inter Milan, Segini Harganya
Minggu, 31 Mei 2020 - 22:19 WIB
loading...
Paris Saint Germain (PSG) akhirnya bisa menyelesaikan perekrutan Mauro Icardi dari Inter Milan secara permanen. Foto: reuters
A
A
A
PARIS - Paris Saint Germain (PSG) secara resmi mempermanenkan Mauro Icardi setelah menebus bomber asal Argentina itu dari Inter Milan . Biaya pembelian penyerang asal Argentina itu kabarnya mencapai 58 juta euro (Rp929 miliar), lebih murah dari kesepakatan awal sebesar 70 juta euro.
“Inter Milan mengumumkan transfer Mauro Icardi ke Paris Saint Germain. Penyerang yang lahir pada 1993 itu kini telah resmi pindah kepada klub asal Prancis tersebut,” jelas pernyataan Inter Milan, dilansir skysport.
Baca Juga: Rumor Transfer: Inter Milan Tawarkan Kontrak 3 Tahun untuk Cavani
“Pihak klub (Inter Milan) mengucapkan terima kasih atas enam musim yang dia habiskan bersama kami dan mengharapkan yang terbaik untuk karier profesionalnya di masa depan,” lanjutan pernyataan Inter Milan.
Terkait biaya transfer, PSG diberitakan telah membayar sekitar 50 juta euro di awal, dimana 8 juta euro akan menyusul sebagai bentuk bonus. Tapi, perlu diingat, Les Parisien harus membayar denda hingga 15 juta euro kepada Inter jika menjual lagi Icardi ke klub Italia lainnya.
“Inter Milan mengumumkan transfer Mauro Icardi ke Paris Saint Germain. Penyerang yang lahir pada 1993 itu kini telah resmi pindah kepada klub asal Prancis tersebut,” jelas pernyataan Inter Milan, dilansir skysport.
Baca Juga: Rumor Transfer: Inter Milan Tawarkan Kontrak 3 Tahun untuk Cavani
“Pihak klub (Inter Milan) mengucapkan terima kasih atas enam musim yang dia habiskan bersama kami dan mengharapkan yang terbaik untuk karier profesionalnya di masa depan,” lanjutan pernyataan Inter Milan.
Terkait biaya transfer, PSG diberitakan telah membayar sekitar 50 juta euro di awal, dimana 8 juta euro akan menyusul sebagai bentuk bonus. Tapi, perlu diingat, Les Parisien harus membayar denda hingga 15 juta euro kepada Inter jika menjual lagi Icardi ke klub Italia lainnya.
Lihat Juga :