MotoGP Mandalika 2022: Indonesia Dilarang Kibarkan Bendera Merah Putih dan Lagu Kebangsaan

Kamis, 14 Oktober 2021 - 23:58 WIB
loading...
MotoGP Mandalika 2022:...
Ada dua persyaratan yang harus dipatuhi saat Indonesia menggelar hajatan MotoGP Mandalika 2022 mendatang. Ini berkaitan dengan hukuman yang dijatuhkan Badan Anti Doping Dunia (WADA) / Foto: MGPA
A A A
JAKARTA - Ada dua persyaratan yang harus dipatuhi saat Indonesia menggelar hajatan MotoGP Mandalika 2022 mendatang. Ini berkaitan dengan hukuman yang dijatuhkan Badan Anti Doping Dunia (WADA).

Menurut laporan Crash, Kamis (14/10/2021), WADA tidak akan mengintervensi ajang yang sudah diumumkan kepastiannya. Berhubung Sirkuit Mandalika sudah menandatangani kontrak, maka MotoGP Indonesia bisa tetap berlangsung.

BACA JUGA: Hampir Rampung, Sirkuit Mandalika Siap Debut November 2021

Hanya saja, ada beberapa persyaratan yang harus dipatuhi. Pertama, selama menjadi tuan rumah balapan kelas elit, Indonesia tidak boleh ada bendera Indonesia yang berkibar pada ajang olahraga selama masa hukuman.

Kedua, lagu kebangsaan Indonesia Raya juga tak boleh dikumandangkan. Sebagai gantinya, Indonesia dapat memutar lagu nasional lainnya, serta mengibarkan bendera IMI selaku otoritas otomotif Indonesia.

BACA JUGA: Keindahan Sunset Sirkuit Mandalika Terbaik di Dunia

Hal tersebut juga sudah dilakukan oleh GP F1 Rusia 2021 lalu. Kebetulan, Rusia juga mendapat hukuman serupa yang berlangsung selama 2 tahun. Mereka pun mengganti lagu kebangsaannya dengan musik orkestra.

Kejadian ini pun nantinya juga akan berlaku di MotoGP Thailand. Karena, sama seperti Indonesia, Thailand juga dianggap tidak patuh akan ketentuan WADA dan mendapat hukuman serupa.
(yov)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2009 seconds (0.1#10.140)