MotoGP Mandalika 2022: Indonesia Dilarang Kibarkan Bendera Merah Putih dan Lagu Kebangsaan
Kamis, 14 Oktober 2021 - 23:58 WIB
loading...
Ada dua persyaratan yang harus dipatuhi saat Indonesia menggelar hajatan MotoGP Mandalika 2022 mendatang. Ini berkaitan dengan hukuman yang dijatuhkan Badan Anti Doping Dunia (WADA) / Foto: MGPA
A
A
A
JAKARTA - Ada dua persyaratan yang harus dipatuhi saat Indonesia menggelar hajatan MotoGP Mandalika 2022 mendatang. Ini berkaitan dengan hukuman yang dijatuhkan Badan Anti Doping Dunia (WADA).
Menurut laporan Crash, Kamis (14/10/2021), WADA tidak akan mengintervensi ajang yang sudah diumumkan kepastiannya. Berhubung Sirkuit Mandalika sudah menandatangani kontrak, maka MotoGP Indonesia bisa tetap berlangsung.
BACA JUGA: Hampir Rampung, Sirkuit Mandalika Siap Debut November 2021
Hanya saja, ada beberapa persyaratan yang harus dipatuhi. Pertama, selama menjadi tuan rumah balapan kelas elit, Indonesia tidak boleh ada bendera Indonesia yang berkibar pada ajang olahraga selama masa hukuman.
Kedua, lagu kebangsaan Indonesia Raya juga tak boleh dikumandangkan. Sebagai gantinya, Indonesia dapat memutar lagu nasional lainnya, serta mengibarkan bendera IMI selaku otoritas otomotif Indonesia.
Menurut laporan Crash, Kamis (14/10/2021), WADA tidak akan mengintervensi ajang yang sudah diumumkan kepastiannya. Berhubung Sirkuit Mandalika sudah menandatangani kontrak, maka MotoGP Indonesia bisa tetap berlangsung.
BACA JUGA: Hampir Rampung, Sirkuit Mandalika Siap Debut November 2021
Hanya saja, ada beberapa persyaratan yang harus dipatuhi. Pertama, selama menjadi tuan rumah balapan kelas elit, Indonesia tidak boleh ada bendera Indonesia yang berkibar pada ajang olahraga selama masa hukuman.
Kedua, lagu kebangsaan Indonesia Raya juga tak boleh dikumandangkan. Sebagai gantinya, Indonesia dapat memutar lagu nasional lainnya, serta mengibarkan bendera IMI selaku otoritas otomotif Indonesia.
Lihat Juga :