Komdis PSSI Resmi Hukum 5 Pelaku Suap di Liga 3

Sabtu, 20 November 2021 - 13:30 WIB
loading...
Komdis PSSI Resmi Hukum 5 Pelaku Suap di Liga 3
Komdis PSSI Jawa Timur resmi menghukum lima orang pelaku suap di Liga 3. Ini terkait kasus pengaturan pertandingan yang menyeret Gresik Putra FC. foto: MPI/PSSI
A A A
SURABAYA - Komdis PSSI Jawa Timur resmi menjatuhkan hukuman berat untuk lima orang pelaku suap di Liga 3 . Ini terkait kasus pengaturan pertandingan yang menyeret Gresik Putra FC.

Kelima orang itu adalah Yopy Perwira Nusa dan Ferry Afrianto. Lalu, dua penggawa Gresik Putra, Andy Cahya dan Hendra Putra Satria, beserta seorang kitman bernama Desly Galang Ramadani.



Komdis PSSI Jatim juga melaporkan David, Billy, Anshory dan Bambang Suryo ke Polda Jatim, mereka tidak bisa dijatuhi hukuman lantaran tidak termasuk football family.

Yopy yang merupakan pria asal Surabaya melakukan percobaan suap pada laga Liga 3 antara NZR Sumbersari dengan Gresik Putra FC yang digelar pada 12 November 2021.

Dalam surat keputusannya, Yopy dijatuhi denda Rp100 juta. Ini ditambah larangan beraktivitas di sepak bola salama 10 tahun.

Yopy telah ditetapkan melanggar pasal 64 ayat 1 Kode Disiplin PSSI Kode Disiplin PSSI yang mengatur soal judi dan taruhan.

Dia memberikan iming-iming Rp70 juta hingga Rp100 juta kepada Gresik Putra agar mau mengalah pada laga tersebut.

Menurut pengakuannya, Yopy mencoba melakukan penyuapan itu karena berdasarkan perintah dari David dan Billy.

David adalah pria asal Jakarta, sedangkan Billy berasal dari Denpasar, Bali. Keduanya tidak bisa dijatuhi hukuman karena bukan bagian dari football family.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.7295 seconds (0.1#10.140)