Karim Benzema Didenda Rp3,6 Miliar Akibat Skandal Video Seks Valbuena

Sabtu, 29 Januari 2022 - 05:03 WIB
loading...
Karim Benzema Didenda Rp3,6 Miliar Akibat Skandal Video Seks Valbuena
Karim Benzema didenda 230.000 euro atau sekira Rp3,6 miliar atas kasus skandal video seks mantan rekan setimnya Mathieu Valbuena. Namun penyerang Real Madrid itu tidak mendekam di penjara / Foto: Blueprint Newspapers Limited
A A A
PARIS - Karim Benzema didenda 230.000 euro atau sekira Rp3,6 miliar atas kasus skandal video seks mantan rekan setimnya Mathieu Valbuena. Namun penyerang Real Madrid itu tidak mendekam di penjara.

Sekadar informasi, Pada 24 November, Pengadilan Versailles telah menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada Benzema dan denda sebesar 75.000 euro untuk kejahatan pemerasan keterlibatan terhadap mantan rekan setimnya.

BACA JUGA: Adam Traore Membelot ke Barcelona, Tottenham Kejar Penyerang Porto

Mengenai tindakan perdata, lima terdakwa dalam kasus skandal video seks dihukum untuk memberikan kompensasi 150.000 euro kepada mantan pemain Olympique de Marseille untuk kejahatan kerusakan moral. Di sisi lain, Benzema juga dihukum membayar 80.000 euro biaya pengadilan untuk bagian sipil.

Baik pemain dan pengacaranya, Antoine Wey, telah mengajukan banding atas putusan tersebut. Tetapi lantaran tidak membayar 230.000 euro yang diminta oleh Mathieu Valbuena, pembelaan penggugat telah meminta Pengadilan untuk menyita jumlah tersebut dari rekening Karim Benzema.

BACA JUGA: Catat! Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di Piala AFF U-23 2022

Menurut laporan Le Parisien, rekening bank Benzema diblokir. “Ini adalah konsekuensi logis dari keputusan pembayaran segera. Kami meminta pembayaran di luar hukum yang tidak pernah terjadi, jadi kami telah melanjutkan ke langkah berikutnya," kata Paul-Albert Iwens selaku pengacara Valbuena dikutip dari AS Sport, Juamt (28/1/2022).

Sementara pengacara Benzema menganggap hukuman itu berat dan sangat tidak adil. Jadi pemain brewok itu akan mengajukan banding untuk menghindari kompensasi tersebut.

(yov)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2827 seconds (0.1#10.140)