Dede Yusuf Jelaskan Poin Utama Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ketua Penanggung Jawab UU Sistem Keolahrgaaan Nasional (UU SKN), Dede Yusuf menjelaskan isi dan output utama dari undang-undang anyar yang diusungnya. Dia mengungkapkan UU itu tidak hanya berfokus pada prestasi atlet saja, juga penekanan gaya hidup berolahraga di kalangan masyarakat.
Hal itu diungkapkannya pada talkshow Ruang Ganti bertajuk Taji UU Keolahrgaaan Untuk Prestasi. Pada acara yang berlangsung pada Kamis (17/2/2022), Dede memaparkan poin-poin penting dari undang-undang yang diusungnya.
Dede mengatakan bahwa masalah fundamental yang akan menjadi output UU SKN terletak pada kebiasaan berolahraga di kalangan masyarakat. Dede yakin bahwa pembibitan atlet potensial akan berjalan dengan baik jika gaya hidup berolahraga sudah terbentuk di masyarakat.
“Kita melihat tidak ada korelasi yang baik antara olahraga masyarakat dengan adanya olahraga di sekolah, juga dengan pembibitan atlet, atlet kita kurang dari dua persen jumlah penduduk Indonesia,” kata Dede.
“Sport belum jadi lifestyle bagi masyarakat, apa penyebabnya? Kurangnya sarana prasarana, kurangnya pembibitan, kurangnya penganggaran, dan hal lain,” sambungnya.
Dede mengatakan bahwa prestasi atlet sejalan dengan gaya hidup berolahraga di kalangan masyarakat. Oleh sebab itu, UU SKN menekankan agar Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat bersinergi untuk menyediakan fasilitas sarana dan prasarana yang mendukung pembentukan gaya hidup berolahraga di masyarakat.
“Isi UU ini mengandung kebugaran masyarakat, bukan hanya membicarakan atlet berprestasi. Maka UU ini menitikberatkan kebugaran masyarakat, lifestyle, agar tidak terkena penyakit-penyakit, jika masyarakat berolahraga, maka bibit-bibit atlet akan muncul,” jelasnya.
“Jadi UU ini menitikberatkan agar pemerintah daerah mendukung masyarakat untuk berolahraga melalui sarana dan prasarana, jadi semakin banyak masyarakat berolahraga, semakin banyak bibit bibit atlet,” paparnya.
Hal itu diungkapkannya pada talkshow Ruang Ganti bertajuk Taji UU Keolahrgaaan Untuk Prestasi. Pada acara yang berlangsung pada Kamis (17/2/2022), Dede memaparkan poin-poin penting dari undang-undang yang diusungnya.
Dede mengatakan bahwa masalah fundamental yang akan menjadi output UU SKN terletak pada kebiasaan berolahraga di kalangan masyarakat. Dede yakin bahwa pembibitan atlet potensial akan berjalan dengan baik jika gaya hidup berolahraga sudah terbentuk di masyarakat.
“Kita melihat tidak ada korelasi yang baik antara olahraga masyarakat dengan adanya olahraga di sekolah, juga dengan pembibitan atlet, atlet kita kurang dari dua persen jumlah penduduk Indonesia,” kata Dede.
“Sport belum jadi lifestyle bagi masyarakat, apa penyebabnya? Kurangnya sarana prasarana, kurangnya pembibitan, kurangnya penganggaran, dan hal lain,” sambungnya.
Dede mengatakan bahwa prestasi atlet sejalan dengan gaya hidup berolahraga di kalangan masyarakat. Oleh sebab itu, UU SKN menekankan agar Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat bersinergi untuk menyediakan fasilitas sarana dan prasarana yang mendukung pembentukan gaya hidup berolahraga di masyarakat.
“Isi UU ini mengandung kebugaran masyarakat, bukan hanya membicarakan atlet berprestasi. Maka UU ini menitikberatkan kebugaran masyarakat, lifestyle, agar tidak terkena penyakit-penyakit, jika masyarakat berolahraga, maka bibit-bibit atlet akan muncul,” jelasnya.
Baca Juga
“Jadi UU ini menitikberatkan agar pemerintah daerah mendukung masyarakat untuk berolahraga melalui sarana dan prasarana, jadi semakin banyak masyarakat berolahraga, semakin banyak bibit bibit atlet,” paparnya.
(mirz)