Menpora perjelas tugas KONI-KOI lewat Permen

Jum'at, 24 Januari 2014 - 20:34 WIB
Menpora perjelas tugas KONI-KOI lewat Permen
Menpora perjelas tugas KONI-KOI lewat Permen
A A A
Sindonews.com - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo akhirnya memutuskan untuk segera mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) pada awal Februari mendatang terkait penyatuan KONI-KOI. Keputusan ini diambil setelah menggelar pertemuan dengan 50 perwakilan induk organisasi olahraga yang biasa disebut Persatuan Besar (PB).

Roy menambahkan percepatan Permen ini juga lantaran pergelaran Asian Games XVII di Inheon, Korsel yang tinggal menyisakan enam bulan lagi. Begitu juga dengan pelaksanaan SEA Games XXVIII di Singapura, waktunya tinggal beberapa bulan lagi di tahun 2015.

Dengan adanya Permen, diharapkan kedua stake holder olahraga di Indonesia menyatu dan mengutamakan keberhasilan atlet nasional demi membawa nama harum bangsa dan negara dipentas internasional.

Sementara mengenai masalah KONI dan KOI, di depan para perwakilan PB, Menpora menegaskan bila dirinya tidak akan menabrak aturan dengan merubah Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) nomer 3 Tahun 2005. Peran Menpora sendiri akan mengeluarkan aturan melalui Permen yang akan memperjelas tugas dan peran masing-masing KONI, KOI dan PB.

"Menyatukan KONI dan KOI dengan merevisi Undang-Undang No 3 tahun 2005 mengenai Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) dalam waktu dekat ini tidak mungkin. Guna mengatasi semua itu, maka saya akan mengeluarkan Permen," tegas Roy Suryo seusai menerima perwakilan 50 PB di Gedung Pemuda dan Olahraga dilaman Satlak Prima, Jumat (24/1).

Roy menjelaskan Permen nanti dapat dijadikan dasar Perpres atau pembentukan Undang-Undang dalam artian operasional atau yang melaksanakan tugas di lapangan adalah Menteri. Atas pertimbangan itulah Menpora akhirnya mengeluarkan Permen.

"Dengan demikian, saya tegaskan bila kami tidak ingin menabrak aturan dengan merubah Undang-Undang, namun kami (Kemenpora) akan mengeluarkan peraturan yang nantinya mempertegas tugas KONI dan KOI," tutup Menpora.

Nantinya, dengan adanya Permen tersebut tugas KONI semakin jelas, yakni berkewajiban sebagai pembina hingga atlet menggapai prestasi puncak di multi event internasional. Sementara KOI tugasnya menyalurkan atlet ke event Internasional.

Melalui pemetaan itu, tambah Roy baik KONI maupun KOI bakal berdiri sendiri-sendiri dalam memajukan dan mensukseskan atlet di event internasional. Karena pada intinya menyiapkan atlet tampil di dunia Internasional adalah membawa keberhasilan demi Merah-Putih.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7034 seconds (0.1#10.140)