Jelang Liga 1 2022/2023: Diberi Gaji dan Tunjangan Bulanan, Wasit Disanksi Berat Jika Terbukti Bersalah

Rabu, 20 Juli 2022 - 15:03 WIB
loading...
Jelang Liga 1 2022/2023: Diberi Gaji dan Tunjangan Bulanan, Wasit Disanksi Berat Jika Terbukti Bersalah
Sejumlah aturan tegas terkait kinerja wasit, akan diterapkan pada Liga 1 2022/2023/Foto/PSSI
A A A
JAKARTA - Sejumlah aturan tegas terkait wasit , akan diterapkan pada kompetisi Indonesia Liga 1 2022/2023 dimulai 23 Juli. Sang pengadil lapangan diancam sanksi berat jika melanggar etika dan terbukti bersalah.

Pengurus Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia ( PSSI ) sudah mengumpulkan para perangkat pertandingan pada Selasa (19/7/2022). Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan memberi motivasi dan penyegaran sebelum kompetisi mulai.



Agenda itu khusus membahas dan menyemangati wasit yang akan bertugas di Liga 1 2022/2023. Acara itu juga diikuti 59 wasit dan 74 asisten wasit. Mereka merupakan perangkat pertandingan yang akan bertugas di Liga 1, 2, 3, dan kompetisi amatir.

Di acara itu, Mochammad Iriawan memberi penegasan bahwa wasit bakal menerima gaji bulanan dan tunjangan. Dia mengatakan tugasnya yang berat menjadikannya pantas menerima itu.

Baca juga: Sangar! Persija Rekrut Penyerang Timnas Bahrain Tambah Daya Gedor di Liga 1 2022/2023


Tapi di sisi lain, wasit memiliki tanggung jawab besar untuk tetap membuat keputusan terbaik di setiap pertandingan. Iwan berharap agar mereka tidak menganggap remeh tanggung jawab ini.

"Jika ada wasit yang berani melanggar etika, terbukti bersalah, akan dikenakan sanksi dilarang berkegiatan di sepak bola Indonesia," ucap Iwan dikutip dari laman PSSI, Rabu (20/7/2022).

"Wasit dan asisten wasit dapat berprestasi dengan cara memiliki kinerja yang baik, etos kerja tinggi, berkarakter selayaknya pimpinan yang adil,” lanjutnya.

Seperti diketahui, program penyegaran wasit selalu dilakukan PSSI jelang bergulirnya kompetisi Liga 1, 2, 3 dan kompetisi amatir. Untuk Liga 1 2022/2023 akan dihelat sebanyak 306 pertandingan dan diikuti 18 klub.

(sha)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1562 seconds (0.1#10.140)