Netizen Singgung Blunder PSSI Pecat Nugroho Setiawan, Orang Indonesia Berlisensi FIFA Security Officer
Senin, 03 Oktober 2022 - 19:00 WIB
loading...
Nama Nugroho Setiawan disinggung netizen selepas tragedi di Stadion Kanjuruhan yang menewaskan ratusan orang. Foto: Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan ratusan orang usai laga Arema FC vs Persebaya Surabaya masih menyisakan duka mendalam. Publik meminta agar petaka ini diusut tuntas untuk mengetahui siapa pihak yang bertanggung jawab.
Baca Juga: Valentino Jebreeet Mundur Sebagai Komentator usai Tragedi Kanjuruhan: Jangan Saling Menyalahkan
Musibah ini terjadi setelah Arema FC kalah 2-3 dari Persebaya Surabaya pada lanjutan Liga 1 2022/2023 di Stadion Kanjuruhan, Sabtu (1/10/2022).
Menurut sejumlah analisa, penyebab insiden yang menewaskan setidaknya 129 orang ini diakibatkan kepanikan penonton. Mereka terinjak-injak dan kehabisan napas akibat berdesak-desakan saat mencoba menyelamatkan diri setelah ditembak gas air mata oleh pihak kepolisian.
Padahal, penembakan gas air mata sebenarnya melanggar regulasi FIFA pasal 19 b yang menyatakan "Tidak ada senjata api atau gas pengendali massa (gas air mata) yang boleh dibawa atau digunakan”.
Pelanggaran itu rupanya menjadi pembahasan vilar di media sosial. Banyak yang bertanya apakah pihak kepolisian tidak diberitahu oleh panitia pelaksana atau PSSI mengenai regulasi itu.
Baca Juga: Valentino Jebreeet Mundur Sebagai Komentator usai Tragedi Kanjuruhan: Jangan Saling Menyalahkan
Musibah ini terjadi setelah Arema FC kalah 2-3 dari Persebaya Surabaya pada lanjutan Liga 1 2022/2023 di Stadion Kanjuruhan, Sabtu (1/10/2022).
Menurut sejumlah analisa, penyebab insiden yang menewaskan setidaknya 129 orang ini diakibatkan kepanikan penonton. Mereka terinjak-injak dan kehabisan napas akibat berdesak-desakan saat mencoba menyelamatkan diri setelah ditembak gas air mata oleh pihak kepolisian.
Padahal, penembakan gas air mata sebenarnya melanggar regulasi FIFA pasal 19 b yang menyatakan "Tidak ada senjata api atau gas pengendali massa (gas air mata) yang boleh dibawa atau digunakan”.
Pelanggaran itu rupanya menjadi pembahasan vilar di media sosial. Banyak yang bertanya apakah pihak kepolisian tidak diberitahu oleh panitia pelaksana atau PSSI mengenai regulasi itu.
Lihat Juga :