TPFKMS Ungkap 12 Indikasi Pelanggaran HAM saat Tragedi Kanjuruhan

Senin, 10 Oktober 2022 - 09:33 WIB
loading...
TPFKMS Ungkap 12 Indikasi...
Tim Pencari Fakta Koalisi Masyarakat Sipil (TPFKMS) mengungkapkan kemungkinan 12 pelanggaran HAM saat tragedi Kanjuruhan. ANTARA FOTO/Zabur Karuru
A A A
MALANG - Tim Pencari Fakta Koalisi Masyarakat Sipil (TPFKMS) mengungkapkan kemungkinan 12 pelanggaran HAM saat tragedi Kanjuruhan . Ini berdasarkan investigasi selama sepekan usai insiden yang menewaskan 131 orang itu.



Tragedi Kanjuruhan terjadi selepas laga Arema FC vs Persebaya Surabaya pada lanjutan Liga 1 2022/2023, Sabtu (1/10/2022). ratusan orang meninggal dunia karena sesak napas dan terinjak-injak akibat berdesak-desakkan saat menuju pintu keluar.

TPFKMS lalu bergerak untuk menyelidiki penyebab insiden berdarah ini. Tim ini terdiri dari enam lembaga, yakni LBH Pos Malang, LBH Surabaya, Lokataru, IM 57+ Institute, serta Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).

Setelah melakukan investigasi selama sepekan, TPFKMS setidaknya menemukan 12 dugaan pelanggaran HAM. Perwakilan LBH Surabaya, Jauhar Kurniawan mengatakan investigasi terus berlanjut meski dalam keadaan duka.

“Dalam proses investigasi, kami bertemu dengan sejumlah saksi, korban dan keluarga korban dengan kondisi ada yang mengalami gegar otak, luka memar bagian muka dan tubuhnya," jelas Jauhar.

"Ruam merah pada muka, hingga trauma yang berat akibat peristiwa kekerasan yang telah terjadi,” lanjutnya seperti diwartakan Wearemania, Senin (10/10/2022).

TPFKMS menyebut terjadi sejumlah tindak kekerasan saat insiden terjadi. Hasil investigasi awal ini dirunut berdasarkan keterangan saksi dan supporter.

“Berdasarkan berbagai temuan awal, kami menilai telah terjadi tindak kekerasan yang dilakukan secara sengaja dan sistematis, dilakukan oleh aparat keamanan, dengan tidak hanya melibatkan aktor lapangan saja, yang saat ini telah ditetapkan tersangka oleh aparat kepolisian," jelas Jauhar.

"Tetapi, ada aktor lain, dengan posisi lebih tinggi yang seharusnya ikut bertanggung jawab, dan perlu diproses hukum lebih lanjut,” bebernya.



Berikut 12 dugaan pelanggaran HAM dalam Tragedi Kanjuruhan versi Tim Pencari Fakta Koalisi Masyarakat Sipil

1. Bahwa pada saat pertengahan babak kedua, terdapat mobilisasi sejumlah pasukan yang membawa gas air mata, padahal diketahui tidak ada ancaman atau potensi gangguan keamanan saat itu;

2. Bahwa ketika pertandingan antara Arema FC dan Persebaya selesai, diketahui terdapat sejumlah suporter yang masuk ke dalam lapangan, didasari pada keterangan saksi-saksi yang ada, hal tersebut terjadi oleh karena para suporter hanya ingin memberikan dorongan motivasi dan memberikan dukungan moril kepada seluruh pemain.

Namun, hal tersebut direspon secara berlebihan dengan mengerahkan aparat keamanan dan kemudian terjadi tindak kekerasan. Hal inilah yang kemudian, para suporter lain ikut turun ke dalam lapangan bukan untuk melakukan penyerangan tetapi untuk menolong suporter lain yang mengalami tindak kekerasan dari aparat keamanan;

3. Bahwa sebelum tindakan penembakan gas air mata, tidak ada upaya dari aparat untuk menggunakan kekuatan lain seperti kekuatan yang memiliki dampak pencegahan, perintah lisan atau suara peringatan hingga kendali tangan kosong lunak.

Padahal berdasarkan Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan, Polisi harus melalui tahap-tahap tertentu sebelum mengambil tahap penembakan gas air mata;

4. Bahwa tindak kekerasan yang dialami para suporter, tidak hanya dilakukan oleh anggota Polri tetapi juga dilakukan oleh prajurit TNI dengan berbagai bentuk seperti menyeret, memukul, dan menendang;

5. Berdasarkan kesaksian para suporter, penembakan gas air mata tidak hanya ditujukan ke bagian lapangan, tetapi juga mengarah ke bagian tribune sisi Selatan, Timur, dan Utara sehingga hal tersebut menimbulkan kepanikan yang luar biasa bagi suporter yang berada di tribune;

6. Bahwa saat ingin keluar dengan kondisi akses evakuasi yang sempit, terjadi penumpukan di sejumlah pintu yang terkunci. Bahwa di dalam ruangan yang sangat terbatas tersebut, diperparah dengan masifnya penembakan gas air mata oleh aparat kepolisian dan hal ini berdampak sangat fatal yang mengakibatkan para korban sulit bernafas hingga menimbulkan korban jiwa;

7. Setelah mengalami rentetan peristiwa kekerasan, para suporter yang keluar dengan kondisi berdesak-desakan, minim pertolongan dengan segera dari pihak aparat kepolisian, para korban dengan caranya sendiri berusaha untuk keluar;

8. Peristiwa kekerasan dan penderitaan tidak hanya terjadi di dalam stadion, tetapi juga terjadi di luar stadion. Diketahui, aparat kepolisian juga ikut melakukan penembakan gas air mata kepada para suporter yang berada di luar stadion;

9. Pasca-peristiwa, diketahui ada pihak-pihak tertentu yang melakukan tindakan intimidasi baik melalui sarana komunikasi maupun secara langsung. Kami menduga hal ini dilakukan agar menimbulkan suatu ketakutan kepada para saksi dan korban agar tidak memberikan suatu kesaksian;

10. Bahwa hingga saat ini tidak ada informasi yang mendetail dari pemerintah berkaitan dengan data korban jiwa dan luka yang dapat diakses oleh publik, termasuk informasi perkembangan penanganan kasus yang saat ini ditangani oleh pihak kepolisian;

11. Bahwa saat kami masih sedang melakukan pendalaman fakta, kami sudah berkomunikasi dengan Komnas HAM dan LPSK lalu menyampaikan sejumlah laporan. Tetapi kami belum melihat kerja riil dari Tim Gabungan Independen Pencari Fakta untuk menemui sejumlah saksi dan korban;

12. Bahwa terkait dengan adanya narasi temuan minuman alkohol dan penggunaan terminologi “kerusuhan” merupakan penyampaian informasi yang menyesatkan.

Dalam peristiwa ini dipandang keliru apabila menggunakan terminologi kerusuhan, yang terjadi justru ialah serangan atau pembunuhan secara sistematis terhadap para warga sipil.

Lalu perihal adanya minuman alkohol juga informasi yang dapat menyesatkan fokus penerangan kasus ini, sebab tidak mungkin ada minuman alkohol di dalam stadion dikarenakan saat masuk ke dalam stadion dilakukan pengecekan yang sangat ketat oleh Panpel dan aparat kepolisian.

(mirz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1371 seconds (0.1#10.140)