Tim Transisi Ditantang Buktikan Ada Mafia di PSSI
A
A
A
SEMARANG - Tim Transisi yang dibentuk Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) harus bisa membuktikan adanya mafia di tubuh PSSI.
Dengan begitu, pembentukan tim yang didanai APBN tidak sia-sia. Tantangan tersebut disampaikan anggota Komite Eksekutif PSSI Djamal Aziz saat menjadi narasumber dalam diskusi olahraga Quo Vadis Sepak Bola Indonesia.
“Kalau seperti Tim Sembilan, kan percuma, sudah dibentuk tak bisa memberikan rekomendasi kepada Kemenpora, karena tidak bisa membuktikan ada money laundrydan mafia match fixingdi PSSI. Padahal, Tim Sembilan ada Wakapolri, PPATK, dan BPK,” kata Djamal, di Gedung Pers Jalan Pandanaran II Semarang, kemarin.
Djamal menuturkan, tim sembilan juga tidak memberikan rekomendasi kepada tim transisi terkait materi pokok mana yang perlu ditindaklanjuti. Padahal, seharusnya Tim Sembilan sudah memberikan pijakan awal sehingga bisa ditelusuri lagi. “Tapi, belum apa-apa beberapa orang mundur seperti Darmin Nasution dan Wali Kota Bandung Ridwan Kamil. Kami memang otonom, tapi kami terbuka terhadap masukan pemerintah dan manut. Mereka juga harus ikut bandani(memberi materi), tidak hanya mengubek-ubek dapur orang,” ujarnya.
Seharusnya, kata dia, yang berhak memberikan teguran dan peringatan adalah lembaga di atasnya, yakni FIFA, karena PSSI menginduk FIFA. Adapun di Indonesia, PSSI menginduk KONI, seperti cabang olahraga (cabor) yang lain. Direktur Utama PT Mahesa Jenar Semarang, perusahaan pengelola PSIS Semarang Yoyok Sukawi berpendapat, baik pemerintah maupun PSSI harus sama-sama menghormati konstitusi masing-masing, ”Jika memang melanggar hukum, baru boleh (silakan dibekukan),” ujarnya.
Sementara itu, keputusan penundaan keberlakuan surat keputusan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 01307 yang digugat PSSI akan ditentukan pada putusan sela yang digelar Senin (25/5) di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Timur. “Sidang hari ini ditutup dan akan dilanjutkan pada Senin 25 Mei 2015 pukul 10.00 WIB dengan agenda pembacaan replik dan putusan sela,” kata Hakim Ketua persidangan Ujang Abdullah, menutup sidang di PTUN Jakarta Timur, Senin (18/5), seperti dikutip Antara.
Jadwal persidangan tersebut diminta oleh kuasa hukum PSSI dengan mempertimbangkan waktu untuk merancang jawaban PSSI terhadap bantahan kuasa hukum Kemenpora (replik) terkait perkara gugatan. Kuasa hukum PSSI Aristo Pangaribuan menganggap tanggal tersebut dirasa pas karena beberapa hari sebelum 29 Mei, tenggat waktu yang diberikan FIFA untuk menyelesaikan persoalan berhentinya kompetisi sepak bola di Indonesia. “Kalau tanggal 25 ditunda, PSSI masih bisa beraktivitas,” ucap Aristo.
Kuasa hukum Kemenpora Anwar Rachman menganggap gugatan PSSI terhadap surat keputusan Menpora Nomor 01307 tidak sah, karena kepengurusan PSSI di bawah La Nyalla Mattalitti sudah tidak diakui. “Gugatan PSSI yang diwakili La Nyalla Mattalitti tidak sah karena Keputusan Menpora Nomor 01307 diterbitkan 17 April 2015, sedangkan La Nyalla terpilih sebagai ketua umum 18 April 2015,” tutur Anwar.
Arif purniawan
Dengan begitu, pembentukan tim yang didanai APBN tidak sia-sia. Tantangan tersebut disampaikan anggota Komite Eksekutif PSSI Djamal Aziz saat menjadi narasumber dalam diskusi olahraga Quo Vadis Sepak Bola Indonesia.
“Kalau seperti Tim Sembilan, kan percuma, sudah dibentuk tak bisa memberikan rekomendasi kepada Kemenpora, karena tidak bisa membuktikan ada money laundrydan mafia match fixingdi PSSI. Padahal, Tim Sembilan ada Wakapolri, PPATK, dan BPK,” kata Djamal, di Gedung Pers Jalan Pandanaran II Semarang, kemarin.
Djamal menuturkan, tim sembilan juga tidak memberikan rekomendasi kepada tim transisi terkait materi pokok mana yang perlu ditindaklanjuti. Padahal, seharusnya Tim Sembilan sudah memberikan pijakan awal sehingga bisa ditelusuri lagi. “Tapi, belum apa-apa beberapa orang mundur seperti Darmin Nasution dan Wali Kota Bandung Ridwan Kamil. Kami memang otonom, tapi kami terbuka terhadap masukan pemerintah dan manut. Mereka juga harus ikut bandani(memberi materi), tidak hanya mengubek-ubek dapur orang,” ujarnya.
Seharusnya, kata dia, yang berhak memberikan teguran dan peringatan adalah lembaga di atasnya, yakni FIFA, karena PSSI menginduk FIFA. Adapun di Indonesia, PSSI menginduk KONI, seperti cabang olahraga (cabor) yang lain. Direktur Utama PT Mahesa Jenar Semarang, perusahaan pengelola PSIS Semarang Yoyok Sukawi berpendapat, baik pemerintah maupun PSSI harus sama-sama menghormati konstitusi masing-masing, ”Jika memang melanggar hukum, baru boleh (silakan dibekukan),” ujarnya.
Sementara itu, keputusan penundaan keberlakuan surat keputusan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 01307 yang digugat PSSI akan ditentukan pada putusan sela yang digelar Senin (25/5) di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Timur. “Sidang hari ini ditutup dan akan dilanjutkan pada Senin 25 Mei 2015 pukul 10.00 WIB dengan agenda pembacaan replik dan putusan sela,” kata Hakim Ketua persidangan Ujang Abdullah, menutup sidang di PTUN Jakarta Timur, Senin (18/5), seperti dikutip Antara.
Jadwal persidangan tersebut diminta oleh kuasa hukum PSSI dengan mempertimbangkan waktu untuk merancang jawaban PSSI terhadap bantahan kuasa hukum Kemenpora (replik) terkait perkara gugatan. Kuasa hukum PSSI Aristo Pangaribuan menganggap tanggal tersebut dirasa pas karena beberapa hari sebelum 29 Mei, tenggat waktu yang diberikan FIFA untuk menyelesaikan persoalan berhentinya kompetisi sepak bola di Indonesia. “Kalau tanggal 25 ditunda, PSSI masih bisa beraktivitas,” ucap Aristo.
Kuasa hukum Kemenpora Anwar Rachman menganggap gugatan PSSI terhadap surat keputusan Menpora Nomor 01307 tidak sah, karena kepengurusan PSSI di bawah La Nyalla Mattalitti sudah tidak diakui. “Gugatan PSSI yang diwakili La Nyalla Mattalitti tidak sah karena Keputusan Menpora Nomor 01307 diterbitkan 17 April 2015, sedangkan La Nyalla terpilih sebagai ketua umum 18 April 2015,” tutur Anwar.
Arif purniawan
(ars)