Polisi Belum Bisa Usut Kasus Pengaturan Skor
A
A
A
JAKARTA - Mabes Polri masih menyelidiki laporan dari seorang berinisial BS terkait dugaan adanya pengaturan skor di sepak bola Indonesia. Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti mengatakan, laporan yang mereka terima mengenai masalah ini belum diikuti data-data dan surat laporan secara resmi.
"Kemarin datang ke sini (Mabes Polri) belum bawa data-datanya, dan juga belum membuat laporan. Baru menginformasikan saja," kata Badrodin di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/6/2015).
Mereka pun menyampaikan apabila ada kemungkinan indikasi korupsi menyangkut penggunaan anggaran pemerintah dalam persoalan ini, maka akan ditangani Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Kalau nanti kemungkinan ada korupsinya kalau menyangkut APBD ditangani tindak pidana korupsi, kalau pelanggaran lainnya, yang pidana umumnya, nanti ditangani pidana umum," jelasnya.
Adapun penyelidikan yang dilakukan, lanjut Badrodin, ialah mencari unsur-unsur perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai salah satu tindak pidana.
"Penyelidikan itu mencari unsur-unsur apakah perbuatan itu termsuk di dalam kategori perbuatan pidana atau bukan. Data-data saja belum disampaikan. Hanya lisan saja, sehingga tidak bisa membuat laporan," pungkasnya.
Sebelumnya BS juga dijadikan sosok kunci dari dugaan pengaturan skor Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2015. BS disebut-sebut sebagai mantan pemain sepak bola profesional di Indonesia. Ia juga mantan pelatih yang kini mengaku berprofesi sebagai wiraswasta. (Baca juga: BS Tokoh di Belakang Dugaan Pengaturan Skor Timnas U-23)
"Kemarin datang ke sini (Mabes Polri) belum bawa data-datanya, dan juga belum membuat laporan. Baru menginformasikan saja," kata Badrodin di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/6/2015).
Mereka pun menyampaikan apabila ada kemungkinan indikasi korupsi menyangkut penggunaan anggaran pemerintah dalam persoalan ini, maka akan ditangani Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Kalau nanti kemungkinan ada korupsinya kalau menyangkut APBD ditangani tindak pidana korupsi, kalau pelanggaran lainnya, yang pidana umumnya, nanti ditangani pidana umum," jelasnya.
Adapun penyelidikan yang dilakukan, lanjut Badrodin, ialah mencari unsur-unsur perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai salah satu tindak pidana.
"Penyelidikan itu mencari unsur-unsur apakah perbuatan itu termsuk di dalam kategori perbuatan pidana atau bukan. Data-data saja belum disampaikan. Hanya lisan saja, sehingga tidak bisa membuat laporan," pungkasnya.
Sebelumnya BS juga dijadikan sosok kunci dari dugaan pengaturan skor Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2015. BS disebut-sebut sebagai mantan pemain sepak bola profesional di Indonesia. Ia juga mantan pelatih yang kini mengaku berprofesi sebagai wiraswasta. (Baca juga: BS Tokoh di Belakang Dugaan Pengaturan Skor Timnas U-23)
(bep)