Staf Kemenpora Diperiksa Terkait Korupsi Rp76,2 Miliar

Selasa, 23 Juni 2015 - 07:33 WIB
Staf Kemenpora Diperiksa...
Staf Kemenpora Diperiksa Terkait Korupsi Rp76,2 Miliar
A A A
JAKARTA - Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) terus melakukan pengembangan kasus korupsi Pengadaan Sarana Olahraga Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Nasional (P3SON) senilai Rp76,2 miliar yang terjadi di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Terkait penyidikan kasus P3SON atau yang lebih dikenal dengan kasus Hambalang ini, Kejagung kembali memeriksa empat saksi yang salah satunya adalah Deputi Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora, Djoko Pekik.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony T Spontana, menjelaskan, ‎Djoko Pekik dicecar penyidik seputar tugas dan kewenangan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam kegiatan pengadaan sarana olahraga P3SON tahun anggaran 2011 berupa peralatan sport science di Kemenpora.

"Termasuk kronologis terhadap proses kegiatan Pengadaan baik perencanaan, pelaksanaan hingga pembayaran," kata Tony, Senin (22/6/2015).

Selain Djoko Pekik, tiga saksi lain yang diperiksa Kejagung kemarin, Senin (22/6/2015) adalah Sekretaris Kelompok Kerja Pengadaan PBJ Bidang Keolahragaan tahun 2011, Adhi Purnomo, Kabid Akreditasi dan Sertifikasi, Deputi V Kempora yang merupakan anggota Kelompok Kerja Pengadaan PBJ Bidang Keolahragaan tahun 2011 Iyan Sudiyana serta Asisten Deputi Penerapan Iptek Olahraga pada Deputi Peningkatan Prestasi Olahraga Kempora tahun 2011, Agus Mahendra.

Dalam kasus ini, Kejagung sudah menjerat dua tersangka. Masing-masing Direktur Utama PT Artha Putra Rajuna yang juga mantan Direktur Utama PT Suramadu Angkasa Indonesia Rino Lade (RL). Yang bersangkutan dijadikan tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan nomor: Print –49/F.2/Fd.1/06/2015, tanggal 3 Juni 2015. Kemudian, mantan Asisten Deputi Pengembangan Prasarana dan Sarana Olahraga Kempora, Brahmantory.
(rus)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6468 seconds (0.1#10.140)