Wow, Jokowi Ingin Gelar Kompetisi Usia Dini
A
A
A
SERANG - Usai menghadiri langsung pembukaan Piala Kemerdekaan yang di gelar pihak Kementerian Pemuda dan Olahraga, Sabtu (15/8/2015), Presiden Joko Widodo kini memiliki mimpi untuk bisa terselenggaranya kompetisi usia dini. Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Jokowi kepada awak media.
"Kalau tugas saya adalah mendorong sebanyak-banyaknya kompetisi, sekarang sudah mulai Piala Kemerdekaan. Nanti akhir agustus akan dimulai Piala Presiden," katanya di Kota Serang, Banten, Sabtu (15/8/2015).
"Nanti ada yang piala-piala untuk U (umur) berapa, U (umur) berapa. Nanti kita terus dorong, karena kuncinya adalah kompetisi," terangnya.
Kehadiran Jokowi dalam pembukaan Piala Kemerdekaan di Serang-Bandten sebenarnya juga disesali oleh beberapa pihak. Pasalnya, Jokowi dianggap berpotensi besar melanggar sumpah jabatan dengan menghadiri pembukaan Piala Kemerdekaan lantaran turnamen yang digelar Kemenpora tersebut jelas-jelas bertentangan dengan undang-undang.
Undang-Undang nomor 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) menegaskan bahwa penyelenggaraan kegiatan olahraga yang mendatangkan penonton wajib mendapat rekomendasi dari induk cabang olahraga. Apabila hal tersebut tidak dilakukan, maka UU SKN memberi sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda uang maksimal Rp5 miliar.
Peraturan tersebut dituangkan dalam Pasal 51 ayat 2 dan Pasal 89 ayat 1 dan 2 UU SKN. Aturan perundangan tersebut juga didukung dengan Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pekan dan Kejuaraan Olahraga di pasal 29 ayat 1.
"Kalau tugas saya adalah mendorong sebanyak-banyaknya kompetisi, sekarang sudah mulai Piala Kemerdekaan. Nanti akhir agustus akan dimulai Piala Presiden," katanya di Kota Serang, Banten, Sabtu (15/8/2015).
"Nanti ada yang piala-piala untuk U (umur) berapa, U (umur) berapa. Nanti kita terus dorong, karena kuncinya adalah kompetisi," terangnya.
Kehadiran Jokowi dalam pembukaan Piala Kemerdekaan di Serang-Bandten sebenarnya juga disesali oleh beberapa pihak. Pasalnya, Jokowi dianggap berpotensi besar melanggar sumpah jabatan dengan menghadiri pembukaan Piala Kemerdekaan lantaran turnamen yang digelar Kemenpora tersebut jelas-jelas bertentangan dengan undang-undang.
Undang-Undang nomor 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) menegaskan bahwa penyelenggaraan kegiatan olahraga yang mendatangkan penonton wajib mendapat rekomendasi dari induk cabang olahraga. Apabila hal tersebut tidak dilakukan, maka UU SKN memberi sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda uang maksimal Rp5 miliar.
Peraturan tersebut dituangkan dalam Pasal 51 ayat 2 dan Pasal 89 ayat 1 dan 2 UU SKN. Aturan perundangan tersebut juga didukung dengan Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pekan dan Kejuaraan Olahraga di pasal 29 ayat 1.
(rus)